Logo loader

Wujudkan Keluarga Sadar Administrasi, Pasangan Simon Reynaldi Lumban Tobing dan Agnes K Pandiangan Catatkan Pernikahan di Disdukcapil Kota Serang

Disdukcapil Kota Serang Terus Gencarkan Layanan Pencatatan Sipil Perkawinan Bagi Pasangan Muda

Serang – Kesadaran pasangan muda di Kota Serang terhadap pentingnya legalitas dokumen kependudukan semakin tinggi. Hal ini tercermin dari antusiasme pasangan Simon Reynaldi Lumban Tobing dan Agnes K Pandiangan yang melaksanakan pencatatan sipil perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang pada hari ini.

Pasangan ini hadir secara langsung untuk meresmikan ikatan pernikahan mereka secara hukum negara. Prosesi pencatatan berjalan dengan lancar dan khidmat di hadapan pejabat pencatatan sipil, menandai sahnya status perkawinan mereka dalam data kependudukan nasional.

Legalitas Menjamin Masa Depan Keluarga Pencatatan perkawinan adalah langkah krusial yang wajib dilakukan pasca pemberkatan nikah secara agama. Kepala Disdukcapil Kota Serang menegaskan bahwa kepemilikan Akta Perkawinan memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat penting bagi keutuhan rumah tangga, terutama terkait hak keperdataan istri dan anak di kemudian hari.

Layanan Terintegrasi (3-in-1) Dalam pelayanan ini, Disdukcapil Kota Serang menerapkan prinsip layanan terintegrasi. Begitu proses pencatatan selesai, pasangan tidak hanya pulang membawa Akta Perkawinan, tetapi juga dokumen kependudukan lainnya yang telah dimutakhirkan, antara lain:

  • Akta Perkawinan: Sebagai bukti otentik pernikahan yang sah oleh negara.

  • Kartu Keluarga (KK) Baru: Dengan status hubungan yang telah disesuaikan menjadi suami-istri.

  • KTP-el Pasangan: Dengan pembaruan status perkawinan.

Ajak Masyarakat Tertib Adminduk Disdukcapil Kota Serang terus mengajak masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara sipil untuk segera mengurus pencatatan perkawinannya. Pelayanan ini diberikan secara gratis, mudah, dan transparan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Serang dalam membahagiakan masyarakat melalui pelayanan publik yang prima.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Kunjungi:

📍 Disdukcapil Kota Serang Jl. Jendral Sudirman No.5, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten

🕐 Jam Pelayanan : Senin – Jumat, pukul 08:00 – 15:00 WIB

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.