Satu Langkah Lebih Pasti Pasangan Lamhot Marbun dan Ramayanti Nainggolan Resmi Catatkan Pernikahan di Disdukcapil Kota Serang
KOTA SERANG – Kebahagiaan terpancar dari raut wajah pasangan Lamhot Marbun dan Ramayanti Nainggolan saat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Kehadiran mereka bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan untuk melaksanakan pencatatan sipil perkawinan guna mendapatkan legalitas hukum yang kuat atas rumah tangga mereka.
Penyerahan dokumen Akta Perkawinan dilakukan secara simbolis di ruang pelayanan pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kota Serang. Dengan diterbitkannya dokumen ini, pasangan tersebut kini tidak hanya sah secara agama, namun juga telah diakui secara resmi oleh negara.
Pentingnya Legalitas Perkawinan
Pencatatan sipil merupakan langkah krusial bagi setiap pasangan setelah melangsungkan pernikahan secara agama. Hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak di masa depan.
Dengan memiliki Akta Perkawinan yang sah, pasangan akan lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti:
-
Pembaruan Kartu Keluarga (KK) dengan status baru.
-
Perubahan status pada KTP Elektronik.
-
Mempermudah pengurusan Akta Kelahiran anak di kemudian hari.
-
Keperluan administrasi perbankan, asuransi, hingga hak waris.
Komitmen Pelayanan Disdukcapil Kota Serang
Kepala Disdukcapil Kota Serang (atau yang mewakili) senantiasa menghimbau agar seluruh warga Kota Serang yang telah menikah secara agama untuk segera melaporkan dan mencatatkan pernikahannya.
Pemerintah Kota Serang melalui Disdukcapil terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, sejalan dengan semangat "BerAKHLAK" dan "Bangga Melayani Bangsa". Proses yang mudah dan petugas yang sigap diharapkan dapat memotivasi warga lainnya untuk sadar akan pentingnya dokumen kependudukan.
Selamat menempuh hidup baru kepada pasangan Lamhot Marbun dan Ramayanti Nainggolan, semoga menjadi keluarga yang bahagia dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Kontak Informasi Layanan: Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pencatatan sipil, warga dapat mengunjungi akun Instagram resmi kami atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Serang pada jam kerja.
#DisdukcapilKotaSerang #LayananPublik #TertibAdminduk #AktaPerkawinan