Data Agregat kependudukan
Data kependudukan merupakan data perseorangan dan/agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status peribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di alami oleh penduduk indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia. Proses pemberian perlindungan dan pengakuan tersebut dilaksanakan dalam administrasi kependudukan
Berikut adalah Data Agregat Kependudukan Kota Serang setiap tahun :
Data Agregat Kependudukan Tahun 2022 Semester / Buku II
Data Agregat Kependudukan Tahun 2023 Semester / Buku I