Logo loader

Wujudkan Legalitas Keluarga : Pencatatan Sipil Perkawinan Pasangan E.T.M. Parhorasan Situmorang & Srylaurencerie Purba di Disdukcapil Kota Serang

SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil Perkawinan bagi warga masyarakat. Pada kesempatan kali ini, kebahagiaan menyelimuti pasangan E.T.M. Parhorasan Situmorang & Srylaurencerie Purba yang secara resmi telah mencatatkan pernikahan mereka di hadapan negara melalui Disdukcapil Kota Serang.

Pentingnya Legalitas Pernikahan

Pencatatan perkawinan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak di masa depan. Dengan memiliki Akta Perkawinan yang sah, pasangan suami-istri akan lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti:

  • Pembaruan Kartu Keluarga (KK).

  • Perubahan status pada KTP-el.

  • Pembuatan Akta Kelahiran anak di kemudian hari.

Komitmen Pelayanan "BerAKHLAK"

Sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan semboyan Bangga Melayani Bangsa, Disdukcapil Kota Serang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kehadiran pasangan E.T.M. Parhorasan Situmorang & Srylaurencerie Purba menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran warga Kota Serang akan pentingnya tertib administrasi kependudukan (Adminduk).

"Kami sangat mengapresiasi warga yang proaktif mengurus dokumen kependudukannya sejak dini. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan yang akurat," ujar perwakilan Disdukcapil Kota Serang.

Ajakan untuk Masyarakat

Disdukcapil Kota Serang senantiasa menghimbau kepada seluruh warga Kota Serang yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum tercatat oleh negara, agar segera melakukan pencatatan di kantor Disdukcapil. Pelayanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat demi menjamin hak sipil setiap warga negara.

Selamat menempuh hidup baru kepada pasangan E.T.M. Parhorasan Situmorang & Srylaurencerie Purba. Semoga menjadi keluarga yang harmonis dan selalu tertib administrasi!


Disdukcapil Kota Serang: Urus Sendiri, Mudah, dan Tanpa Pungutan Liar.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.