Wujudkan Tertib Adminduk, Disdukcapil Kota Serang Fasilitasi Pencatatan Sipil Perkawinan Pasangan Aryadi & Sinta
SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Hal ini terlihat dalam proses layanan pencatatan sipil perkawinan bagi pasangan Aryadi Malau & Sinta Simanihuruk yang dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kota Serang baru-baru ini.
Pencatatan perkawinan bagi warga negara non-muslim merupakan amanat undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi setiap anggota keluarga. Dengan selesainya proses pencatatan ini, pasangan tersebut secara resmi mendapatkan Akta Perkawinan serta perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.
Pentingnya Akta Perkawinan
Dokumen Akta Perkawinan bukan sekadar bukti formalitas, melainkan instrumen penting dalam administrasi negara. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengurusan berbagai keperluan di masa depan, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, hingga akses layanan publik lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Serang menegaskan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu mengedepankan kemudahan dan keramahan. Hal ini sejalan dengan komitmen pelayanan prima Pemerintah Kota Serang.
Disdukcapil Kota Serang memastikan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya (gratis).
Bagi warga Kota Serang yang ingin melakukan pencatatan sipil perkawinan maupun pengurusan dokumen adminduk lainnya, dapat langsung mengunjungi kantor layanan atau memanfaatkan kanal-kanal digital yang telah disediakan.