Wujudkan Keluarga Tertib Adminduk, Raja & Melvia Resmikan Pencatatan Perkawinan di Disdukcapil Kota Serang
SERANG – Kebahagiaan terpancar dari pasangan Raja dan Melvia saat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Bukan sekadar kunjungan biasa, kehadiran pasangan ini adalah untuk melaksanakan salah satu kewajiban penting sebagai warga negara setelah melangsungkan pernikahan, yaitu Pencatatan Sipil Perkawinan.
Proses pencatatan perkawinan ini merupakan langkah krusial bagi pasangan baru untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah dari negara. Dengan memiliki Akta Perkawinan, hak-hak sipil suami, istri, maupun anak-anak di masa depan akan lebih terjamin dan terlindungi.
Pelayanan yang Maksimal
Disdukcapil Kota Serang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dalam setiap prosesnya. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap warga Kota Serang mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa birokrasi yang berbelit.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga seperti pasangan Raja dan Melvia yang langsung mengurus administrasi kependudukannya. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan keluarga,"
Pentingnya Akta Perkawinan
Bagi masyarakat Kota Serang, perlu diketahui bahwa Akta Perkawinan bukan sekadar selembar kertas, melainkan dasar hukum untuk:
-
Pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru dengan status perkawinan yang diperbarui.
-
Pembuatan Akta Kelahiran anak di kemudian hari.
-
Keperluan administrasi perbankan, asuransi, hingga pengurusan paspor.
Yuk, Urus Admindukmu!
Disdukcapil Kota Serang mengimbau seluruh pasangan yang telah menikah untuk segera melakukan pencatatan perkawinan. Mari bersama-sama mewujudkan Kota Serang yang tertib administrasi kependudukan.
Selamat menempuh hidup baru untuk Raja & Melvia, semoga menjadi keluarga yang bahagia dan selalu dalam lindungan-Nya.