Logo loader

​Hadirkan Pelayanan Inklusif, Disdukcapil Kota Serang Jemput Bola Perekaman KTP-el Warga Sakit di Walantaka

SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima tanpa diskriminasi. Melalui program "Perekaman Prioritas", tim teknis Disdukcapil mendatangi langsung kediaman warga yang sedang sakit di Kelurahan Walantaka, Kamis (22/1/2026).

​Kegiatan jemput bola ini menyasar warga yang memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor layanan. Dengan membawa perangkat perekaman biometrik mobile, petugas melakukan pengambilan foto, sidik jari, hingga pemindaian retina mata di tempat tidur warga tersebut.

Komitmen Pelayanan BerAKHLAK

​Langkah ini sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta semangat Bangga Melayani Bangsa. Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan identitas kependudukan, terlepas dari kondisi kesehatannya.

​"Identitas kependudukan seperti KTP-el adalah pintu masuk bagi warga untuk mendapatkan akses layanan publik lainnya, termasuk jaminan kesehatan (BPJS) dan bantuan sosial. Oleh karena itu, kami pastikan tidak ada warga Kota Serang yang terlewat," ujar perwakilan Disdukcapil di sela kegiatan.

Layanan Terintegrasi

​Program perekaman di Kelurahan Walantaka ini merupakan bagian dari upaya percepatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di seluruh wilayah Kota Serang. Selain membantu warga yang sakit, layanan jemput bola ini juga efektif dalam memvalidasi data penduduk secara real-time di lapangan.

​Pihak kelurahan dan masyarakat setempat menyambut positif inisiatif ini. Kemudahan yang diberikan dinilai sangat membantu meringankan beban keluarga yang sedang fokus pada penyembuhan anggota keluarganya.

Cara Mengajukan Layanan Prioritas

​Bagi masyarakat Kota Serang yang memiliki anggota keluarga dalam kondisi sakit berat, lansia dengan keterbatasan fisik, atau penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP-el, dapat mengajukan permohonan layanan jemput bola melalui:

  • Kantor Kelurahan setempat untuk diteruskan ke Disdukcapil.
  • Media Sosial Resmi: Instagram @disdukcapilkotaserang.
  • Situs Web: disdukcapil.serangkota.go.id.

​Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kota Serang dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai wujud tertib administrasi kependudukan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.