Menuju Transformasi Digital 2026 : QR Code Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Di-scan Melalui Aplikasi IKD
SERANG – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang resmi menerapkan kebijakan baru terkait keamanan dokumen kependudukan. Kini, QR Code yang tertera pada dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi umum seperti Google Lens.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan data pribadi warga dan percepatan transformasi digital nasional. Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mengapa Tidak Bisa Lagi Menggunakan Google Lens?
Sebelumnya, banyak warga menggunakan Google Lens atau aplikasi pemindai pihak ketiga untuk mengecek keabsahan QR Code pada dokumen kependudukan. Namun, mulai 1 Januari 2026, sistem keamanan telah ditingkatkan.
QR Code pada dokumen terbaru kini terenkripsi secara khusus dan hanya dapat dibaca oleh sistem yang terintegrasi dengan database kependudukan nasional melalui aplikasi IKD. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan dokumen dan memastikan bahwa data yang dipindai adalah data yang valid dan up-to-date langsung dari server Dukcapil.
Manfaat Migrasi ke IKD
Aplikasi IKD bukan sekadar alat pemindai. Dengan mengaktifkan IKD di ponsel pintar, warga mendapatkan berbagai kemudahan, di antaranya:
-
Keamanan Berlapis: Melindungi data kependudukan dari akses tidak sah.
-
Efisiensi: Tidak perlu lagi membawa fotokopi dokumen fisik seperti KTP atau KK dalam banyak urusan administrasi.
-
Verifikasi Real-Time: Mengetahui status aktif atau tidaknya dokumen kependudukan secara instan.
Cara Mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Bagi warga Kota Serang yang belum memiliki aplikasi IKD, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
Unduh Aplikasi: Cari "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Registrasi Mandiri: Masukkan NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang terdaftar.
-
Verifikasi Wajah: Lakukan pemindaian wajah (liveness detection) untuk memastikan kecocokan data.
-
Aktivasi di Kantor Dukcapil: Untuk alasan keamanan, aktivasi tahap akhir memerlukan verifikasi petugas. Silakan datang ke kantor Disdukcapil Kota Serang.
Komitmen Pelayanan
Disdukcapil Kota Serang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan aman bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya transisi ke IKD, diharapkan seluruh warga dapat lebih terlindungi data pribadinya dan mendapatkan akses layanan publik yang lebih praktis.