Logo loader

Tak Ada Warga Tertinggal, Disdukcapil Kota Serang Rekam Biometrik Lansia Tunanetra di Cibetik Lewat Layanan JEBOLANTAS

Disdukcapil Kota Serang Pastikan Kelompok Rentan di Kecamatan Walantaka Miliki Dokumen Kependudukan Lengkap

Serang, 11 Desember 2025 – Upaya Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan terus digalakkan. Melalui program inovatif JEBOLANTAS (Jemput Bola Pelayanan Prioritas), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali turun lapangan melayani warga di Lingkungan Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kamis (11/12/2025).

Layanan kali ini difokuskan kepada warga lanjut usia (lansia) penyandang disabilitas (tunanetra). Petugas mendatangi langsung kediaman warga tersebut untuk melakukan perekaman KTP-el. Warga yang bersangkutan merupakan saudara kandung dari penerima layanan sebelumnya, yang keduanya memiliki keterbatasan penglihatan sehingga sulit mengakses layanan di kantor kecamatan maupun dinas.

Perekaman Biometrik di Rumah Warga Dengan berbekal perangkat perekaman mobile (mobile enrollment), petugas melakukan pengambilan data biometrik (iris mata, sidik jari, dan foto wajah) langsung di ruang tamu warga. Proses perekaman dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sabar, mengingat kondisi fisik pemohon yang membutuhkan pendampingan khusus. Bantuan kain latar belakang (backdrop) sederhana dipasang oleh petugas untuk memastikan hasil foto sesuai standar, namun tetap memprioritaskan kenyamanan warga.

Pentingnya KTP-el bagi Kelompok Rentan Kepemilikan KTP-el bagi lansia dan penyandang disabilitas sangatlah krusial. Disdukcapil Kota Serang menekankan bahwa dokumen ini adalah kunci pembuka akses untuk berbagai program kesejahteraan sosial, di antaranya:

  • Akses Layanan Kesehatan: Mempermudah pengurusan BPJS Kesehatan (PBI) untuk pengobatan rutin.

  • Bantuan Sosial: Menjadi syarat mutlak verifikasi data penerima bantuan pemerintah (PKH/Bansos).

  • Perlindungan Hukum: Sebagai bukti identitas diri yang sah dan diakui negara.

Komitmen "No One Left Behind" Kegiatan ini menegaskan prinsip No One Left Behind (tidak ada satu pun warga yang tertinggal) dalam pelayanan publik di Kota Serang. Disdukcapil memastikan bahwa jarak dan keterbatasan fisik tidak lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak sipilnya.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Kunjungi:

📍 Disdukcapil Kota Serang Jl. Jendral Sudirman No.5, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten

🕐 Jam Pelayanan : Senin – Jumat, pukul 08:00 – 15:00 WIB

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.