Logo loader

Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Disdukcapil Kota Serang Dengan Kec. Cipocok Jaya Terkait Pemberian Hak Akses Data Kependudukan

Merujuk pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 17  Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan  Data  Kependudukan.

Pada tanggal  07 Februari 2025 Pemberian Hak akses pemanfaatan data kependudukan dilakukan oleh Kecamatan Cipocok Jaya diperoleh setelah melaksanakan  Perjanjian Kerja sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang yang ditangani oleh Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Bid.PDIP) , Perjanjian Kerjasama  dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan, tahapan, dan tata cara pemberian hak akses yang diatur di dalam Permendagri 17/2023.

KEUNTUNGAN / MANFAATAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

  1. Verifikasi Data Kependudukan;
  2. Memperlancar dan Membantu kinerja dalam lingkup tugas pokok dan fungsi masing masing organisasi Perangkat Daerah sehingga dalam melakukan validasi data kependudukan sesuai;
  3. Terkoneksinya Data Kependudukan yang akurat dan Valid serta dapat digunakan untuk perencanaan  serta pelayanan public;
  4. Terintegrasinya data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.