Pelayanan Prioritas Bagi Warga Melalui Jemput Bola Perekaman KTP-el ODGJ di RSUD Prov Banten
Perekaman KTP-el untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka memastikan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan. Perekaman KTP-el untuk ODGJ dapat dilakukan melalui berbagai tempat, seperti : Perekaman di rumah sakit Umum/Jiwa, perekaman di rumah ODGJ ataupun di tempat lainnya dengan menyesuaikan situasi dan kondisi ODGJ tersebut, adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi bagi pemohon adalah surat pengantar dari Kelurahan sesuai tempat domisili warga ODGJ, atau Surat Pengantar dari Dinas Sosial bagi ODGJ yang ditemukan tanpa identitas yang jelas.
Pada Tanggal 13 September 2024 petugas Disdukcapil Kota Serang melaksanakan perekaman ODGJ di RSUD Prov.Banten, kegiatan tersebut dilaksanakan setelah petugas mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Disdukcapil Kota Serang, perekaman tersebut didasarkan atas permohonan dari keluarga ODGJ yang dilengkapi Surat Pengantar dari Kel.Penancangan Kec.Cipocok Jaya Kota Serang, perekaman KTP-el dilakukan dengan tujuan agar warga ODGJ tersebut memiliki identitas sebagai salah satu persyaratan mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan dari pihak Rumah Sakit.
“Perekaman KTP-el dilakukan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan mempermudah urusan administratif dan Perekaman KTP-el untuk ODGJ dilakukan karena KTP merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk ODGJ” Ujar Rini Pratiwiningrum,S.Pd,MM selaku Plt.Sekretaris Disdukcapil Kota Serang.