Logo loader

Pelayanan Loket Prioritas Tidak Perlu Mengantri

Dokumen Kependudukan adalah hak semua warga Negara Indonesia maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang telah menyiapkan sarana dan prasarana dengan optimal dan selain itu seperti tempat parkir khusus distabilitas/difabel, toilet distabilitas/difabel, guiding blok (jalur tuna netra), kursi roda, tongkat bantu, tempat duduk khusus serta loket Prioritas bagi penyandang distabilitas/difabel, lansia, ibu menyusui dan wanita hamil telah dipersiapkan agar dapat kami dahulukan tanpa harus mengantri.

Semua layanan untuk loket prioritas yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Serang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pelayanan untuk masyarakat harus dilakukan secara prima, efektif, cepat dan mudah berlandaskan pada pelayanan yang adil tanpa diskriminatif.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.