Kertas Kerja Reviu (KKR) Pelayanan Publik Inspektorat pada Disdukcapil Kota Serang Tahun 2024
Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Disdukcapil Kota Serang seyogyanya melaksanakan kegiatan layanan sesuai ketentuan dari standart Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan, rekomendasi dari KPK, Ombudsman dan Kemenpan-RB terkait syarat sebagai Perangkat Daerah yang mengemban urusan pelayanan Adminduk baik dalam segi ketentuan maupun sarana dan prasarana yang harus disediakan. Selain daripada itu pengawasan oleh Pemerintah Daerah pun tetap konsisten dilakukan melalui Inspektorat sebagai Perangkat Daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam organisasi pemerintah.
Salah satu program kerja daripada inspektorat yang berpedoman kepada Permen PAN-RB Republik Indonesia No.17 Tahun 2017 yaitu Kertas Kerja Reviu (KKR) pelayanan publik hal ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang efisien, efektif, transparan, dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Pada tanggal 12 November 2024 kegiatan KKR Pelayanan Publik inspektorat dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang, setidaknya terdapat 7 (Tujuh) komponen yang tertuang dan harus diimplementasikan di dalam Kertas Kerja Reviu (KKR), antara Lain :
- Kebijakan Pelayanan;
- Profesionalisme SDM;
- Sarpras;
- SIPP;
- Konsultasi dan Pengaduan;
- Inovasi;
- Lain-lain (Sistem Antrian).
Disdukcapil Kota Serang sebagai pelayan publik terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme didalam melayani masyarakat Kota Serang khususnya dan masyarakat Sekitar Kota Serang pada umumnya sehingga kemudahan untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dapat rasakan oleh semua lapisan masyarakat.