Logo loader

Kebahagiaan Menyelimuti Pencatatan Perkawinan Iwan Pasaribu dan Dewi Sartika B.S di Disdukcapil Kota Serang

KOTA SERANG – Suasana penuh khidmat dan kebahagiaan menyelimuti Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Pasangan berbahagia, Iwan Pasaribu dan Dewi Sartika B.S, secara resmi telah mencatatkan perkawinan mereka secara sipil sebagai bentuk pemenuhan legalitas hukum negara.

Proses pencatatan yang berlangsung di ruang pelayanan Disdukcapil ini berjalan dengan lancar. Keduanya tampak antusias saat melakukan penandatanganan akta perkawinan, yang disaksikan langsung oleh petugas pencatatan sipil.

Pentingnya Legalitas Perkawinan

Pencatatan perkawinan bagi warga negara merupakan langkah krusial. Selain sebagai bukti sah di mata hukum, Akta Perkawinan memiliki fungsi penting untuk:

  • Menjamin hak-hak suami, istri, dan anak di masa depan.

  • Memudahkan pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru dan Akta Kelahiran anak.

  • Memberikan kepastian hukum dalam berbagai urusan formal.

Komitmen Pelayanan "Bangga Melayani Bangsa"

Pemerintah Kota Serang, melalui Disdukcapil, terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK. Kami berkomudahan bagi setiap warga yang ingin mengurus dokumen kependudukannya tanpa prosedur yang berbelit-belit.

"Selamat menempuh hidup baru untuk Saudara Iwan Pasaribu dan Saudari Dewi Sartika B.S. Semoga menjadi keluarga yang harmonis dan bahagia selamanya. Terima kasih telah menjadi warga negara yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan."

Bagi warga Kota Serang lainnya yang ingin melakukan pencatatan perkawinan sipil, silakan melengkapi persyaratan dan langsung mengunjungi kantor kami. Pelayanan kami pastikan cepat, tepat, dan tentunya tanpa biaya (gratis).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.