Logo loader

Gandeng FISIP Untirta, Disdukcapil Kota Serang Rilis Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025 dengan Capaian Kinerja "Baik"

Evaluasi Menyeluruh Periode Februari-April 2025 Tunjukkan Mayoritas Masyarakat Puas dengan Layanan Adminduk

Serang – Sebagai bentuk transparansi dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang resmi merilis Laporan Akhir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Survei ini dilaksanakan bekerja sama dengan tim independen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) guna memotret kinerja pelayanan secara objektif.

Pengumpulan data survei dilaksanakan pada periode 03 Februari 2025 sampai dengan 30 April 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi "Kota Serang Madani" melalui pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik dan bermutu.

Capaian Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Berdasarkan hasil pengolahan data terhadap unsur-unsur pelayanan, Disdukcapil Kota Serang berhasil mencatatkan nilai kinerja yang positif dengan rata-rata nilai IKM berada di kisaran angka 86 (dengan rincian skor per unit layanan antara 86,21 hingga 86,74). Angka ini menempatkan kinerja unit pelayanan Disdukcapil Kota Serang dalam kategori "Baik".

Profil Responden dan Pengguna Layanan Survei ini melibatkan masyarakat pengguna layanan dari berbagai latar belakang. Berdasarkan data demografi responden, pengguna layanan Disdukcapil pada periode ini didominasi oleh kelompok usia produktif 17-25 tahun sebanyak 33% (69 orang) dan usia 26-35 tahun sebanyak 20% (42 orang).

Dilihat dari tingkat pendidikan, mayoritas responden berpendidikan terakhir SLTA (61% atau 129 orang), disusul oleh lulusan S1/D3/D4. Sementara itu, dari sisi gender, pengguna layanan didominasi oleh perempuan sebanyak 69% (144 orang), sedangkan laki-laki sebanyak 31% (66 orang).

Jenis Layanan yang Dievaluasi Evaluasi IKM ini mencakup berbagai jenis layanan inti di Disdukcapil, antara lain:

  • Penerbitan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Akta Kelahiran dan Akta Kematian

  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

Pemerintah Kota Serang berharap hasil survei ini dapat menjadi landasan evaluasi untuk terus memperbaiki sarana, prasarana, serta kompetensi petugas pelayanan agar kepuasan masyarakat dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Kunjungi:

📍 Disdukcapil Kota Serang Jl. Jendral Sudirman No.5, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten

🕐 Jam Pelayanan :

  • Senin – Kamis: 08:00 – 15:00 WIB

  • Jumat: 08:00 – 15:30 WIB

  • Sabtu: 08:00 – 13:00 WIB (Khusus Perekaman KTP Pemula)

  • Pelayanan Online (Senin - Jumat): 08:00 – 11:00 WIB

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.