
Dokumen Kependudukan Dalam Genggaman Gawai / Smartphone (HP) Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Seiring perkembangan teknologi digital, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) terus berinovasi dalam hal dokumen kependudukan dengan menerapkan sistem digitalisasi pada dokumen kependudukan, langkah tersebut merupakan upaya dari pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan modern kepada masyarakat indonesia. Inovasi tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) – sebuah identitas elektronik berbasis aplikasi yang bisa diakses langsung dari smartphone/HP.
Apa Itu IKD?
IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah versi digital dari KTP-Elektronik yang terhubung langsung dengan data kependudukan nasional. Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses identitas diri seperti KTP-EL, Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran, Surat Perpindahan dan beberapa dokumen kependudukan lainnya tanpa harus membawa dokumen fisik ketika beraktifitas / berpergian
Manfaat IKD Bagi Warga Kota Serang
- Mudah Diakses : Cukup melalui smartphone/HP, maka identitas kependudukan bisa dibuka kapan saja
- Aman dan Praktis : Tidak perlu lagi khawatir kehilangan atau rusak seperti KTP fisik
- Terintegrasi : Bisa digunakan untuk keperluan administrasi seperti layanan kesehatan, perbankan, pendidikan dan lainnya
- Mendukung Layanan Digital Pemerintah : Sebagai bagian dari Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City), IKD dapat menjadi jembatan menuju pelayanan publik yang terintegrasi dan efisien
Siapa Saja yang Bisa Memiliki IKD?
Seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki KTP Elektronik dan berdomisili di Negara Indonesia, baik pelajar, mahasiswa, pekerja, maupun warga lanjut usia dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital
Syarat dan Cara Daftar IKD
Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Serang dengan membawa :
- KTP Elektronik yang masih berlaku
- Smartphone dengan koneksi internet (ponsel dengan sistem operasi Android minimal versi 8.0 atau iOS versi 11)
- Aplikasi IKD yang sudah diunduh dari PlayStore / AppStore
- Nomor HP aktif dan Alamat email pribadi
Langkah Aktivasi :
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digtial dari PlayStore / AppStore
- Isi data sesuai KTP : NIK, Email dan Nomor HP
- Lakukan swafoto (verifikasi wajah)
- Tunjukan ke petugas Disdukcapil Kota Serang untuk proses validasi data
- Jika berhasil, maka akun IKD anda akan segera aktif dan siap digunakan
”Catatan Penting : Aktivasi hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil karena memerlukan proses Kode Barcode oleh Petugas”
Ayo Segera Aktivasi!
Dengan mengaktifkan IKD, warga Kota Serang ikut berperan dalam mendukung digitaliasai pelayanan publik. Sehingga tidak perlu antre panjang untuk cetak KTP Fisik, cukup buka aplikasi IKD saat diperlukan ”Cepat, mudah dan aman!”
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Kunjungi :
📍 Disdukcapil Kota Serang
Jl. Jendral Sudirman No.3, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten
Website : https://disdukcapil.serangkota.go.id
Instagram : disdukcapilkotaserang
Wa Pengaduan : 0812-2886-9645