Disdukcapil Kota Serang Membuka Pelayanan Perekaman Pemula KTP Elektronik Setiap Hari Sabtu
Dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang membuka Khusus/hanya layanan Perekaman KTP-EL bagi pemula di hari Sabtu (kecuali libur hari besar/nasional), hal itu dilakukan mempertimbangkan pada hari tersebut sebagian aktifitas warga (sekolah / kerja) libur maka waktu tersebut dapat dimanfaatkan bagi warga yang akan membuat KTP-EL Pemula (perekaman) tanpa harus ijin sekolah atau bekerja.
Perlu diketahui bahwa perekaman KTP-EL memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Meningkatkan akurasi data kependudukan.
- Mempermudah urusan administratif.
- Sebagai bukti identitas pribadi yang sah.
- Mencegah duplikasi KTP dan pemalsuan.
- Membantu program pembangunan nasional.
- Berlaku secara nasional.
Dan berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perekaman KTP-EL pemula:
- Persyaratan
- Membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Photo Copy Akta Kelahiran
- Prosedur
- Datang ke kantor Disdukcapil Kota Serang
- Tunggu hingga dipanggil petugas
- Petugas akan memverifikasi data pemohon
- Petugas akan melakukan perekaman data pemohon
- Waktu penyelesaian:
- KTP-el bisa dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah proses Perekaman dan Updating data di Kementerian Dalam Negeri Pusat melalui SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan).
- Biaya:
- Gratis
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang menghimbau kepada Warga Kota Serang khususnya pelajar, meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman KTP-EL, namun pencetakannya dapat dilakukan melalui SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan) ketika genap usia sudah 17 tahun.