Logo loader

Disdukcapil Kota Serang melaksanakan Monitoring Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Serang Tahun 2024

Pada Tanggal 27 November 2024 dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara Nasional (seluruh Indonesia), Pemilihan Kepala Daerah secara langsung adalah instrumen untuk meningkatkan participatory democracy dan memenuhi semua unsur yang diharapkan tentang demokrasi. Di dalam suatu Negara Demokrasi, rakyat merupakan sentral dan sumber kekuasaan karena pada hakikatnya rakyat -lah yang memegang kekuasaan tertinggi selain daripada itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat pula menjadi instrumen demokrasi bagi kehidupan politik suatu daerah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari Warga Negara atau Rakyat Indonesia dan di dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berkualitas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)  sangatlah penting karena Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan publik tertentu. Merujuk pada UU no 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Atas dasar itu pelaksanaan monitoring TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Serang Tahun 2024 dilaksanakan dan merujuk pada Surat Perintah Tugas No : 800.1.11.1/378-Pemt.Setda/XI/2024 tertanda tangan langsung oleh Pj.Sekretaris Daerah (Drs, H. Imam Rana Hardiana,M.Si) yang isinya memerintahkan kepada Pejabat OPD Kota Serang (Eselon II dan Eselon III) agar  melaksanakan monitoring di TPS dan melaporkan hasil Monitoring TPS di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Serang. Merespon Surat Tugas Tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang (H. Dul Barid,SE,M.Si) Segera melaksanakan serta menugaskan beberapa Pejabat Disdukcapil untuk melaksanakan Monitoring TPS, diantaranya :

  1. Yusrini Pratiwiningrum,S.Pd,MM (Plt.Sekretaris Disdukcapil Kota Serang).

          Lokasi : Kecamatan Walantaka, Kelurahan Lebak Wangi (TPS 006).

  1. CHOERUDIN, S.ST, M.Si (Plt Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil).

          Lokasi : Kecamatan Curug, Kelurahan Curug (TPS 003).

  1. AZWAR SOLEH WIJAYA, S.Sos, M.Si (Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan).

          Lokasi : Kecamatan Curug, Kelurahan Curug (TPS 006).

  1. LUKMAN HAKIM, SE, MM (Ketua Tim Kerja Pendataan Penduduk)

          Lokasi : Kecamatan Curug, Kelurahan Tinggar (TPS 001).

Pelaksanaan monitoring tersebut merupakan konsistensi Pemerintah kota Serang di dalam mewujudkan dan menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Kota Serang Sesuai dengan amanat dari Undang-undang yang telah ditetapkan.

 

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.