Disdukcapil Kota Serang Laksanakan Perekaman Prioritas bagi Warga Sakit di RSU Kota Serang
Serang, 3 November 2025 β
Sebagai wujud pelayanan yang cepat, inklusif, dan humanis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali melaksanakan Perekaman Prioritas bagi Warga Sakit. Kegiatan kali ini berlangsung di RSU Kota Serang, pada Senin, 3 November 2025.
Pelayanan dilakukan secara jemput bola dengan mendatangi langsung pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Petugas Disdukcapil membawa perangkat perekaman biometrik portabel untuk memproses Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tanpa mengganggu kondisi kesehatan pasien.
Layanan Humanis untuk Warga dengan Kondisi Khusus
Program perekaman prioritas ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kota Serang dalam menjangkau kelompok masyarakat rentan, termasuk warga yang sedang sakit, penyandang disabilitas, dan lansia. Dengan adanya layanan ini, setiap warga tetap dapat memperoleh hak administrasi kependudukan secara mudah, cepat, dan setara.
Komitmen Disdukcapil terhadap Pelayanan Publik yang Inklusif
Disdukcapil Kota Serang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas. Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional Tertib Administrasi Kependudukan, yang menjamin seluruh warga negara memiliki dokumen kependudukan yang sah dan valid.
Melalui kolaborasi bersama pihak RSU Kota Serang, pelayanan perekaman berjalan dengan lancar dan penuh empati. Disdukcapil Kota Serang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung kegiatan pelayanan ini.
π Disdukcapil Kota Serang
Jl. Jendral Sudirman No.3, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten
π Jam Pelayanan: Senin β Kamis, 08:00 β 15:00 WIB | Jumβat, 08:00 β 16:00 WIB
π WA Layanan Pengaduan: 0812-2886-9645