Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Gelar Pelayanan One Day Service Catatan Sipil di Kelurahan Banten

Serang, 20 Oktober 2025 –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui program Pelayanan Keliling One Day Service Catatan Sipil. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, pada Senin–Selasa, 20–21 Oktober 2025.

Pelayanan hari pertama difokuskan pada kolekting atau pengumpulan berkas persyaratan dari warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Adapun jenis layanan yang diberikan meliputi Akta Kelahiran 3in1 (Akta Lahir, Kartu Identitas Anak/KIA, dan Kartu Keluarga/KK) serta Akta Kematian 2in1 (Akta Kematian dan KK).

Dekatkan Layanan, Mudahkan Masyarakat

Melalui pelayanan keliling ini, Disdukcapil Kota Serang berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat agar dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Sistem jemput bola ini dirancang untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan yang sah.

Komitmen terhadap Pelayanan Prima

Kegiatan hari pertama ini menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil Kota Serang dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, inklusif, dan menjangkau semua lapisan masyarakat. Berkas yang terkumpul akan segera diproses agar hasil dokumen dapat diserahkan langsung kepada warga pada hari kedua kegiatan.


📍 Disdukcapil Kota Serang
Jl. Jendral Sudirman No.3, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten
🕐 Jam Pelayanan: Senin – Kamis, 08:00 – 15:00 WIB | Jum’at, 08:00 – 16:00 WIB
📞 WA Layanan Pengaduan: 0812-2886-9645

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.