Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Fasilitasi Pencatatan Sipil Perkawinan Pasangan Andrey Heynierd Taihuttu dan Namisa Dori Zalukhu

Disdukcapil Kota Serang Berikan Layanan Pencatatan Sipil Perkawinan untuk Wujudkan Kepastian Hukum Keluarga

Serang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali melaksanakan pelayanan pencatatan sipil perkawinan bagi warga Kota Serang. Pada kesempatan kali ini, layanan diberikan kepada pasangan berbahagia, Andrey Heynierd Taihuttu dan Namisa Dori Zalukhu, bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Serang.

Kegiatan pencatatan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak yang turut menjadi saksi momen sakral tersebut. Pencatatan sipil ini merupakan langkah krusial dalam melegalkan ikatan perkawinan secara hukum negara, melengkapi sahnya perkawinan secara agama yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Legalitas dan Perlindungan Hukum Kepala Disdukcapil Kota Serang melalui petugas pencatatan sipil menyampaikan bahwa akta perkawinan bukan sekadar lembaran kertas, melainkan dokumen negara yang memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang akan lahir kelak. Dengan tercatatnya pernikahan ini, status kependudukan dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el pasangan tersebut juga langsung dimutakhirkan menjadi "Kawin".

Manfaat Pencatatan Perkawinan Melalui pelayanan pencatatan sipil ini, Disdukcapil Kota Serang menekankan pentingnya tertib administrasi dengan tujuan:

  • Memberikan Kepastian Hukum: Menjamin hak-hak sipil pasangan suami istri di mata hukum negara.

  • Perlindungan Hak Anak: Memastikan anak yang lahir memiliki hubungan perdata dengan kedua orang tuanya (tercantum nama ayah dan ibu dalam akta kelahiran).

  • Kemudahan Layanan Publik: Mempermudah pengurusan warisan, tunjangan keluarga, dan urusan perbankan lainnya.

Komitmen Pelayanan Prima Disdukcapil Kota Serang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, cepat, dan transparan. Warga Kota Serang yang telah melangsungkan perkawinan sah menurut agama namun belum mencatatkan pernikahannya, diimbau untuk segera melapor ke Disdukcapil agar hak-hak sipil keluarganya terpenuhi.

Pasangan Andrey dan Namisa mengapresiasi layanan yang diberikan, di mana proses pencatatan berjalan lancar dan dokumen kependudukan dapat segera diterbitkan. Hal ini sejalan dengan motto pelayanan Disdukcapil Kota Serang untuk terus berinovasi dalam melayani kebutuhan administrasi kependudukan warga.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Kunjungi:

📍 Disdukcapil Kota Serang Jl. Jendral Sudirman No.5, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten

🕐 Jam Pelayanan : Senin – Jumat, pukul 08:00 – 14:00 WIB

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.