Logo loader

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah LKJIP 2022 data semester 1 TA 2023

Dalam kerangka mewujudkan cita-cita bernegara sesuai dengan konstitusi negara Republik Indonesia setiap penyelenggara pemerintahan, baik Pusat maupun Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota), wajib menyelenggarakan kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan suatu sistem yang dapat menunjang pelaksanaannya, sistem tersebut dikenal dengan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Proses penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran bagi setiap instansi untuk mengukur pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Pengukuran pencapaian target kinerja ini dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja setiap instansi pemerintah, yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) menjadi dokumen laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung-jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Disinilah esensi dari prinsip akuntabilitas sebagai pijakan bagi instansi pemerintah ditegakkandan diwujudkan.

https://drive.google.com/file/d/1UiL30GkdYavrsstx4BJuECTSFBiG_NdS/view?usp=share_link 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.