Pelaksanaan Perekaman KTP-Elektronik Pemula di Disdukcapil Kota Serang
Disdukcapil Kota Serang Fasilitasi Perekaman KTP-El Pemula bagi Remaja yang Memasuki Usia 17 Tahun
Serang, 06 Desember 2025 β Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) bagi pemula yang ditujukan khusus untuk warga yang baru memasuki usia 17 tahun. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 06 Desember 2025, bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Serang.
Pelayanan perekaman pemula ini diberikan sebagai bentuk kemudahan dan percepatan bagi remaja yang kini telah memenuhi syarat untuk memiliki identitas kependudukan resmi. Dokumen KTP-El merupakan identitas dasar yang wajib dimiliki setiap penduduk dan menjadi persyaratan penting untuk berbagai kebutuhan, seperti pendidikan, perbankan, pelayanan kesehatan, hingga administrasi publik lainnya.
Peserta kegiatan tampak antusias mengikuti proses perekaman, dimulai dari verifikasi berkas, perekaman biometrik, hingga pengambilan foto. Petugas memberikan pelayanan secara cepat, tertib, dan tetap mengedepankan standar pelayanan prima.
Komitmen Disdukcapil dalam Memberikan Pelayanan Efektif dan Mudah Diakses
Program perekaman pemula ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Kota Serang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya identitas kependudukan sejak dini. Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, diharapkan seluruh warga Kota Serang yang telah memenuhi usia wajib KTP dapat segera memiliki dokumen resmi yang sah dan tercatat dalam database kependudukan nasional.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Kunjungi:
π Disdukcapil Kota Serang
Jl. Jendral Sudirman No.5, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten
π Jam Pelayanan : Senin β Kamis, pukul 08:00 β 15:00 WIB
ββββββββββJumβat, pukul 08:00 β 16:00 WIB
π Layanan WhatsApp Pengaduan : 0812-2886-9645
π Website : disdukcapil.serangkota.go.id
π± Instagram : @disdukcapilkotaserang