Logo loader

Sejarah KTP di Indonesia: Dari Masa Kolonial hingga IKD

Sejarah KTP di Indonesia: Dari Masa Kolonial hingga IKD

Pernah penasaran seperti apa bentuk KTP orang tua atau kakek-nenek kita dulu? Ternyata, kartu identitas yang kini akrab di dompet pernah hadir sebagai lembaran kertas, dokumen bersampul keras, hingga kartu berlaminasi. Sejarah KTP di Indonesia memperlihatkan perjalanan dari dokumen era kolonial menuju KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Yuk, kenali perubahan KTP dari masa ke masa, ciri khas setiap bentuknya, serta perbedaan antara KTP-el dan IKD yang perlu dipahami sebelum mengaktifkan identitas digital.

Perjalanan KTP dari Masa ke Masa

Linimasa berikut merangkum perubahan bentuk dokumen identitas penduduk. Tahun-tahun ini merupakan penanda dalam ringkasan sejarah, bukan berarti setiap desain diberlakukan serentak di seluruh Indonesia. KTP Merah Putih di Aceh dibahas sebagai perkembangan khusus daerah, bukan pengganti KTP nasional.

Era Kolonial Belanda: Dokumen Identitas Sebelum Kemerdekaan

Pada masa Hindia Belanda, dokumen identitas dikenal sebagai verklaring van ingezetenschap. Ringkasan sejarah Dukcapil Sukoharjo menempatkan era ini pada penanda 1921. Dokumen tersebut belum mencantumkan agama, dan warga membayar 1,5 gulden kepada controleur untuk mendapatkannya. Warga Tionghoa juga memerlukan dokumen tambahan berupa izin masuk atau toelatingskaart dan izin tinggal yang disebut ongji. 

Era Penjajahan Jepang (Mulai 1942): KTP Propaganda

Dokumen identitas pada masa pendudukan Jepang berbahan kertas dan berukuran lebih besar daripada KTP sekarang. Teksnya menggunakan bahasa Jepang dan Indonesia. Bagian belakang memuat propaganda yang mengharuskan pemegang menyatakan kesetiaan kepada pemerintah pendudukan Jepang. Karena itu, dokumen ini dikenal sebagai KTP Propaganda. 

Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia (Mulai 1945)

Setelah kemerdekaan, dokumen identitas dikenal sebagai Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Bahannya masih berupa kertas tanpa laminasi. Pengisian data menggabungkan ketikan mesin dan tulisan tangan petugas, sementara desainnya dapat berbeda antarwilayah. Bentuknya belum seseragam kartu identitas yang kita kenal sekarang. 

Sedikit Perubahan Desain (Mulai 1967)

Pada 1967, desain KTP diperbarui dengan masa berlaku tiga tahun. Dokumen ini disahkan melalui tanda tangan Kepala Urusan Pendaftaran Penduduk. Perubahan tersebut menjadi salah satu tahapan pembaruan dokumen identitas penduduk. 

Implementasi Hard Cover (Mulai 1970)

KTP pada 1970 mulai menggunakan sampul keras atau hard cover, dengan isi tiga halaman sejajar yang dapat dilipat. Bentuk tulisan di dalamnya masih mengikuti versi sebelumnya. Sampul keras membuat dokumen lebih kokoh dan tahan lama dibandingkan lembaran kertas biasa. 

KTP Laminasi (Mulai 1977)

Memasuki 1977, KTP hadir dalam format kartu berlaminasi. Bagian depan memuat logo kabupaten, pas foto, kolom tanda tangan, dan sidik jari. Nomor seri menjadi penanda keaslian, sedangkan bagian belakang berisi data penduduk serta tanda tangan camat sebagai verifikasi resmi. 

KTP Kuning (Mulai 2002)

Sesuai namanya, KTP kuning memiliki lembaran data identitas berwarna kuning. Perubahan utamanya terletak pada warna, sementara fungsi dan struktur informasinya tetap mengikuti format sebelumnya. Kalau keluarga masih menyimpan dokumen lama, mungkin inilah salah satu bentuk KTP yang pernah kamu lihat.

KTP Merah Putih di Aceh (Mulai 2003)

KTP Merah Putih merupakan dokumen identitas khusus yang berkaitan dengan masa Darurat Militer di Aceh pada Mei 2003. Kartu ini memiliki tampilan khas dengan lambang Garuda dan teks Pancasila di bagian depan, serta pengesahan dari camat, Koramil, dan Polsek. Berbeda dari tahapan KTP nasional, penggunaannya memiliki konteks kewilayahan dan keamanan tersendiri.

Laporan ACEHKINI menyebut kewajiban KTP Merah Putih mulai diberlakukan pada Juni 2003. Penggantian ke KTP kuning diumumkan pada Mei 2005 dan dilakukan bertahap. Karena itu, periode penggunaannya tidak disamakan dengan masa Darurat Militer saja dan tidak dinyatakan berakhir pada 2014 tanpa dukungan tambahan. 

KTP Nasional (Mulai 2004)

KTP nasional dicetak pada kartu plastik keras, dengan foto langsung pada kartu. Format ini dilengkapi nomor seri khusus, tanda tangan atau cap jempol, dan pola pengaman guilloche pattern, yaitu pola garis yang menjadi bagian dari desain keamanan. Verifikasi data dilakukan berjenjang mulai dari RT/RW. 

KTP Elektronik (2011–Sekarang)

KTP elektronik atau KTP-el, yang juga sering disebut e-KTP, membawa identitas penduduk ke era elektronik. Kartu ini menggunakan microchip serta data biometrik, termasuk sidik jari, untuk mendukung identifikasi pemilik. Pembacaan data elektroniknya dapat menggunakan perangkat khusus atau card reader. 

Penting: KTP-el tidak hanya diperuntukkan bagi WNI, tetapi tidak semua orang asing yang tinggal di Indonesia dapat memilikinya. Orang asing harus memiliki izin tinggal tetap serta memenuhi ketentuan usia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin, berikut persyaratan dokumen lainnya. Masa berlaku KTP bagi orang asing mengikuti izin tinggal tetap, sedangkan KTP-el WNI berlaku seumur hidup. 

IKD (2022–Sekarang): Identitas dalam Perangkat Digital

Identitas Kependudukan Digital atau IKD memungkinkan masyarakat mengakses identitas melalui perangkat elektronik. IKD mempermudah akses dan validasi data kependudukan. Namun, IKD tidak menghapus atau menggantikan KTP-el sebagai dokumen resmi; keduanya tetap berlaku. 

Apa Perbedaan KTP-el dan IKD?

Perbedaan paling mudah dikenali adalah bentuknya. KTP-el merupakan kartu fisik dengan teknologi elektronik, sedangkan IKD diakses melalui aplikasi pada perangkat digital. Keduanya berkaitan dengan identitas penduduk, tetapi mengaktifkan IKD tidak berarti KTP-el fisik harus dibuang. 

Manfaatkan IKD untuk layanan yang mendukung penggunaannya dan tetap simpan KTP-el dengan baik. Sebelum mengurus suatu layanan, cek persyaratan dokumen pada instansi tujuan agar tidak perlu bolak-balik.

Cara Aktivasi IKD bersama Petugas Dukcapil

Ingin mulai menggunakan IKD? Siapkan NIK, alamat email aktif, nomor ponsel, serta ponsel yang mendukung aplikasi dan koneksi internet. Ikuti alur aktivasi bersama petugas Dukcapil berikut. 

  1. Unduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau App Store. 
  2. Buka aplikasi dan isi data yang diminta, seperti NIK, email, serta nomor ponsel. 
  3. Lakukan verifikasi wajah atau swafoto sesuai petunjuk aplikasi. 
  4. Datangi kantor Dukcapil atau titik pelayanan resmi yang menyediakan aktivasi IKD. 
  5. Pindai kode QR yang diberikan petugas untuk proses verifikasi. Kode QR aktivasi ini bukan sembarang kode unduhan aplikasi. 
  6. Ikuti petunjuk aktivasi melalui email dan buat PIN untuk masuk ke aplikasi. Pastikan data kependudukan dapat diakses setelah aktivasi selesai. 

Jaga keamanan data: Jangan membagikan PIN atau kode aktivasi kepada orang lain. Keterangan aplikasi resmi memperingatkan bahwa Dukcapil tidak menghubungi kontak pribadi untuk meminta pendaftaran IKD, kode aktivasi, biaya tambahan, atau tautan di luar aplikasi. Lakukan pendaftaran dan aktivasi melalui layanan resmi Dukcapil. 

Yuk, mulai gunakan identitas digital dengan aman! Unduh aplikasi resmi IKD, lalu kunjungi layanan Dukcapil untuk aktivasi bersama petugas. Kamu juga bisa memeriksa jadwal dan lokasi pelayanan melalui kanal resmi Dukcapil setempat.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Sejarah KTP dan IKD

Apa nama dokumen identitas pada masa kolonial Belanda?

Dokumen tersebut dikenal sebagai verklaring van ingezetenschap. Dalam ringkasan sejarah Dukcapil, dokumen ini belum mencantumkan agama dan diperoleh dengan pembayaran 1,5 gulden. 

Mengapa KTP zaman Jepang disebut KTP Propaganda?

Karena bagian belakang dokumen memuat teks propaganda yang mengharuskan pemegang menyatakan kesetiaan kepada pemerintah pendudukan Jepang. 

Kapan KTP elektronik mulai diterapkan?

Linimasa Dukcapil menempatkan awal era KTP elektronik pada 2011. Ciri utamanya adalah penggunaan microchip dan data biometrik untuk identifikasi. 

Apakah IKD menggantikan KTP-el?

Tidak. IKD tidak menghilangkan KTP-el sebagai dokumen resmi. KTP-el dan IKD tetap berlaku, sehingga kartu fisik tetap perlu disimpan dengan baik. 

Apakah aktivasi IKD cukup dengan mengunduh aplikasi?

Tidak. Selain mengunduh aplikasi dan mengisi data, pengguna perlu mengikuti verifikasi wajah, memindai kode QR dari petugas Dukcapil, lalu menyelesaikan aktivasi sesuai petunjuk. 

Dari KTP Zaman Dulu hingga Identitas Digital

Perjalanan KTP di Indonesia bukan sekadar perubahan warna atau bahan kartu. Dari dokumen kertas, hard cover, dan laminasi, identitas penduduk berkembang menuju kartu elektronik serta akses digital melalui IKD. Mengenali sejarahnya membantu kita memahami mengapa dokumen identitas terus berkembang dan bagaimana menggunakannya secara bijak.

Punya cerita tentang KTP lama di keluarga? Jadikan cerita itu bahan mengenal sejarah, bukan alasan membagikan data pribadi. Jika mengunggah dokumentasinya, tutup informasi sensitif seperti NIK, alamat, tanda tangan, dan sidik jari.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.