Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Mutakhirkan Data Lansia Terlantar

Pemutakhiran Data Lansia Terlantar di Kota Serang

Kota Serang—Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sah, termasuk masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Dokumen kependudukan menjadi dasar penting untuk mengakses berbagai pelayanan publik yang disediakan pemerintah.

Sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang melaksanakan kegiatan pemutakhiran data penduduk lansia terlantar. Kegiatan tersebut berlangsung di Dinas Sosial Provinsi Banten pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Memastikan Lansia Tercatat dalam Database Nasional

Melalui pendataan dan pemutakhiran data, Disdukcapil Kota Serang memastikan setiap lansia terlantar tercatat dalam database kependudukan nasional. Langkah ini membantu memastikan data penduduk tetap akurat, mutakhir, dan dapat digunakan dalam proses pelayanan pemerintah.

Pencatatan yang valid juga memperkuat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi lansia terlantar tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial mereka.

Mendukung Akses Layanan Kesehatan dan Jaminan Sosial

Data kependudukan yang telah diperbarui diharapkan mempermudah lansia terlantar dalam mengakses layanan kesehatan serta program jaminan sosial dari pemerintah. Data yang terintegrasi juga dapat membantu instansi terkait memberikan pelayanan secara lebih tepat sasaran.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kota Serang untuk mendekatkan pelayanan kepada kelompok rentan sekaligus mencegah adanya warga yang tidak tercakup dalam sistem administrasi kependudukan.

Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Inklusif

Disdukcapil Kota Serang terus mendorong pelayanan yang setara, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Banten dalam pemutakhiran data lansia terlantar menjadi langkah nyata untuk memperkuat perlindungan sosial melalui data kependudukan yang sah dan akurat.

Masyarakat yang mengetahui adanya lansia terlantar atau warga rentan yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat menyampaikan informasi kepada instansi terkait agar memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.