Logo loader

Panduan Lengkap Penggunaan DMS-SIASN Disdukcapil Kota Serang Tahun 2026

I. Pendahuluan & Landasan Kebijakan

Dokumen ini merupakan pedoman operasional bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang. Implementasi ini merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan digitalisasi manajemen ASN. Fokus utamanya adalah penggunaan platform DMS (Document Management System) yang terintegrasi dengan SIASN untuk menjamin keutuhan, kerahasiaan, dan keamanan data personil.

II. Arsitektur Data & Klasifikasi Arsip

Dalam panduan ini, arsip dibagi menjadi dua kategori besar dengan aturan teknis yang ketat:

  • Arsip Utama (Wajib):

    • Mencakup riwayat fundamental: SK CPNS, SK PNS, SPMT, Ijazah, SK Jabatan, hingga Daftar Riwayat Hidup (DRH).

    • Standar Penamaan: Wajib menggunakan format NIP_JENIS_DOKUMEN (Contoh: 199xxxx_SK CPNS).

  • Arsip Kondisional:

    • Hanya diisi jika ada kejadian khusus seperti Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN), riwayat pindah instansi, atau pemberhentian.

Ketentuan Teknis File:

  • Format: Wajib PDF (hasil scan dokumen asli/legalisir).

  • Ukuran: Maksimal 1 MB (disarankan di bawah ini untuk stabilitas bandwidth).

III. Indikator Kinerja: Skor Kelengkapan Arsip

Pemerintah menerapkan sistem benchmarking otomatis untuk mengukur kepatuhan digital ASN:

Predikat Skor
Sangat Lengkap > 90
Lengkap 55,6 - 90
Cukup Lengkap 30 - 55,5
Kurang Lengkap <30

 

Download Disini

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.