Logo loader

Sah Secara Negara, Pasangan Jonathan dan Shindy Lie Resmi Catatkan Pernikahan di Disdukcapil Kota Serang

KOTA SERANG – Kabar bahagia datang dari pasangan Jonathan dan Shindy Lie. Keduanya baru saja resmi mencatatkan pernikahan mereka di hadapan negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.

Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan Akta Perkawinan yang menjadi bukti legalitas hubungan mereka sebagai suami istri di mata hukum Indonesia. Dalam foto yang dibagikan, tampak Jonathan dan Shindy tampil rapi dan serasi—Jonathan mengenakan kemeja biru dan Shindy dengan blus motif garis—saat memegang dokumen resmi tersebut di depan gerai pelayanan Disdukcapil.

Pentingnya Pencatatan Sipil

Pencatatan perkawinan ini bukan sekadar formalitas administratif. Langkah yang diambil Jonathan dan Shindy Lie merupakan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang sadar hukum. Dengan adanya Akta Perkawinan, hak-hak pasangan maupun anak-anak di masa depan akan terlindungi secara hukum, memudahkan pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) baru hingga akses layanan publik lainnya.

Suasana Khidmat di Kota Serang

Proses pencatatan berlangsung lancar di kantor Disdukcapil Kota Serang yang kini memiliki fasilitas layanan yang semakin representatif. Dengan latar belakang biru yang ikonik, lambang Garuda, serta dekorasi bunga yang estetik, momen dokumentasi pasangan tersebut terasa semakin sakral dan istimewa.

Keberhasilan proses ini juga mencerminkan komitmen Disdukcapil Kota Serang dalam menjunjung semangat BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa, memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin melegalkan status pernikahan mereka secara cepat, transparan, dan akuntabel.

"Selamat menempuh hidup baru untuk Jonathan dan Shindy Lie. Semoga perjalanan rumah tangga yang diawali dengan tertib administrasi ini membawa keberkahan, keharmonisan, dan kebahagiaan yang abadi."

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.