Logo loader

Waspada Akun Palsu Disdukcapil Kota Serang: Kenali Kanal Informasi Resmi

Informasi resmi mengenai akun media sosial Disdukcapil Kota Serang, cara mengenali akun palsu, dan kanal pengaduan masyarakat.

 

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SERANG mengimbau masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk imitasi, akun, maupun halaman palsu yang mengatasnamakan instansi. Informasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penyebaran informasi keliru, dan potensi penipuan yang memanfaatkan nama pelayanan administrasi kependudukan.

Perlu diketahui, DISDUKCAPIL KOTA SERANG tidak memiliki akun maupun halaman Facebook resmi. Setiap akun Facebook yang memakai nama, logo, atau identitas Disdukcapil Kota Serang bukan kanal resmi.

Kanal Media Sosial Resmi Disdukcapil Kota Serang

  • Instagram: @disdukcapilkotaserang
  • TikTok: @disdukcapilkotaserang
  • WhatsApp Channel: @disdukcapilkotaserang

Selain tiga platform tersebut, kanal yang mengatasnamakan DISDUKCAPIL KOTA SERANG dapat dipastikan tidak resmi. Masyarakat disarankan selalu memeriksa nama pengguna sebelum mengikuti akun, membaca pengumuman, atau menindaklanjuti pesan yang diterima.

Cara Mengenali Akun atau Halaman Palsu

  1. Pastikan platform yang digunakan adalah Instagram, TikTok, atau WhatsApp Channel.
  2. Periksa username dan pastikan tertulis tepat: @disdukcapilkotaserang.
  3. Waspadai akun Facebook atau platform lain yang memakai nama dan identitas instansi.
  4. Jangan mudah mengikuti arahan dari kanal yang tidak tercantum sebagai kanal resmi.

Laporkan Indikasi Akun Palsu

Jika menemukan akun, halaman, atau kanal yang diduga palsu dan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Serang, silakan melaporkannya melalui Nomor Layanan Pengaduan: 081228869645. Sertakan informasi yang relevan agar laporan dapat ditindaklanjuti.

Akses Informasi Resmi melalui Kode QR

Pindai kode QR di bawah ini untuk mengakses kanal informasi resmi DISDUKCAPIL KOTA SERANG. Dengan mengikuti kanal resmi, masyarakat dapat memperoleh pengumuman dan informasi layanan dari sumber yang tepat.

Mari bersama-sama menjaga keamanan informasi publik. Pastikan setiap informasi mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Serang diperoleh melalui kanal resmi.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.