Layanan Data Keimigrasian (LDK): Cara Mudah Mengajukan Permohonan Data Keimigrasian Secara Digital
Kolaborasi Imigrasi Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Serang, Disdukcapil Kota Cilegon, Disnakertrans Provinsi Banten, dan Pemerintah Provinsi Banten untuk memperluas informasi pelayanan publik.
Ingin mengajukan permohonan data keimigrasian? Instansi dan lembaga pemerintah dapat mengajukannya secara digital melalui Layanan Data Keimigrasian (LDK). Layanan ini membantu proses permohonan menjadi lebih tertata, efisien, dan mudah dipantau, dengan tetap memperhatikan keamanan serta kerahasiaan data.
Kolaborasi untuk Informasi Pelayanan Publik yang Lebih Mudah Diakses
Informasi mengenai LDK disampaikan melalui kolaborasi konten infografis antara Imigrasi Kota Cilegon, Disdukcapil Kota Serang, Disdukcapil Kota Cilegon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten. Kolaborasi ini bertujuan membantu instansi terkait mengenal layanan permintaan data keimigrasian dan memahami alur pengajuannya.
Apa Itu Layanan Data Keimigrasian?
Layanan Data Keimigrasian adalah layanan berbasis digital yang menjadi sarana permintaan data keimigrasian oleh instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait. Permintaan tersebut kemudian diolah dan disajikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bentuk digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat Layanan Data Keimigrasian
- Proses lebih efisien dan terbuka. Pengajuan dilakukan melalui sistem digital dengan alur yang lebih tertata.
- Keamanan dan kerahasiaan data terjaga. Pengelolaan permohonan tetap memperhatikan perlindungan informasi keimigrasian.
- Akses lebih mudah bagi instansi pemohon. Permohonan dapat disampaikan tanpa proses manual yang berulang.
- Status permohonan dapat dipantau. Instansi pemohon dapat mengikuti perkembangan pengajuan melalui layanan digital.
Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan LDK?
- Instansi atau lembaga pemerintah.
- Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Kedutaan dan perwakilan negara asing yang memerlukan data keimigrasian terkait.
Jenis Data yang Dapat Diajukan melalui LDK
- Data visa.
- Data izin tinggal.
- Data perlintasan.
- Data paspor.
- Data deportasi.
Tahapan Pengajuan Permohonan LDK
- Buat akun. Ajukan registrasi akun melalui website layanandata.imigrasi.go.id.
- Ajukan permohonan. Setelah akun disetujui, instansi atau lembaga dapat mengajukan permohonan data keimigrasian dengan mengunggah surat permohonan resmi.
- Unduh data. Setelah menerima notifikasi bahwa permohonan telah selesai, data keimigrasian dapat diunduh melalui situs Layanan Data Keimigrasian.
Ajukan Permohonan Data Keimigrasian Secara Digital
Bagi instansi yang membutuhkan data visa, izin tinggal, perlintasan, paspor, atau deportasi, siapkan surat permohonan resmi dan lakukan registrasi melalui website layanandata.imigrasi.go.id. Pastikan informasi yang disampaikan lengkap agar proses pengajuan dapat berjalan lebih tertata dan mudah dipantau.