Logo loader

Perekaman KTP Pemula Sabtu 12 September 2026

Halo, warga Kota Serang! Sudah atau akan genap berusia 17 tahun? Inilah saatnya meresmikan identitas dengan membuat KTP elektronik (KTP-el). Dokumen ini menjadi identitas resmi yang dibutuhkan untuk berbagai urusan penting, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan keuangan, hingga perjalanan.

Mengapa Harus Membuat KTP-el?

  • Daftar kuliah lebih praktis: memudahkan proses verifikasi berkas pendidikan.
  • Melamar pekerjaan: menjadi salah satu dokumen utama saat memasuki dunia kerja.
  • Mengurus SIM: membantu melengkapi persyaratan agar berkendara secara legal dan aman.
  • Membuka rekening bank: memudahkan kamu mengelola tabungan sendiri.
  • Menggunakan hak pilih: identitas kependudukan mendukung partisipasi dalam Pemilu dan Pilkada sesuai ketentuan.
  • Memesan tiket perjalanan: memudahkan verifikasi identitas saat membeli tiket pesawat atau kereta.

Syarat Membuat KTP-el Pertama di Kota Serang

Persyaratannya sederhana. Siapkan dan bawa dokumen berikut:

  • Akta Kelahiran asli atau fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.

Apakah Pembuatan KTP-el Berbayar?

Tidak. Pembuatan KTP-el gratis dan tidak dipungut biaya. Warga tidak perlu membayar sepeser pun kepada petugas untuk layanan ini.

Sekalian Aktivasi IKD di Smartphone

Identitas Kependudukan Digital (IKD) membantu akses layanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, fleksibel, dan terintegrasi melalui smartphone. Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara langsung oleh petugas Disdukcapil.

Persiapan Aktivasi IKD

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui App Store atau Google Play Store.
  2. Jika tersedia di lokasi layanan, kamu juga dapat memindai QR Code untuk mengakses aplikasi.
  3. Datang dan lakukan aktivasi langsung bersama petugas Disdukcapil.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang perlu membuat KTP-el pertama?

Warga Kota Serang yang baru memasuki usia 17 tahun perlu mengurus KTP-el sebagai identitas resmi.

Dokumen apa yang perlu dibawa?

Bawa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun fotokopi.

Berapa biaya pembuatan KTP-el?

Layanan pembuatan KTP-el tidak dipungut biaya atau gratis.

Apakah aktivasi IKD bisa dilakukan sendiri?

Tidak. Aktivasi IKD perlu dilakukan secara langsung oleh petugas Disdukcapil.

Yuk, Segera Urus KTP-el Pertamamu!

Jangan tunda mengurus KTP-el setelah berusia 17 tahun. Siapkan Akta Kelahiran dan KK, lalu datangi layanan Disdukcapil Kota Serang. Manfaatkan kunjungan tersebut untuk menanyakan sekaligus melakukan aktivasi IKD agar urusan administrasi kependudukan semakin praktis.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.