Logo loader

JEBOLANTAS Disdukcapil Kota Serang: Perekaman KTP-el untuk Warga Sakit

JEBOLANTAS Disdukcapil Kota Serang Hadirkan Perekaman KTP-el bagi Warga Sakit

Sakit tidak boleh menghalangi hak warga untuk memperoleh identitas kependudukan. Setiap warga negara berhak memiliki dokumen kependudukan yang valid, termasuk mereka yang sedang menjalani perawatan dan tidak dapat datang langsung ke kantor pelayanan.

Melalui program JEBOLANTAS atau Jemput Bola Layanan Prioritas, Disdukcapil Kota Serang mendatangi pasien yang sedang terbaring sakit di RS Dr. Dradjat Prawiranegara. Petugas melaksanakan proses perekaman KTP-el langsung di samping tempat tidur pasien sehingga kebutuhan administrasi kependudukan tetap dapat dipenuhi.

Mengapa Perekaman KTP-el bagi Warga Sakit Penting?

KTP-el bukan sekadar kartu identitas. Dokumen ini menjadi salah satu dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan dan program jaminan sosial. Ketika warga yang sedang sakit belum memiliki data kependudukan yang lengkap atau perlu melakukan perekaman, hambatan mobilitas seharusnya tidak menutup akses mereka terhadap pelayanan tersebut.

JEBOLANTAS menjembatani kebutuhan itu dengan membawa layanan perekaman lebih dekat kepada warga. Pendekatan jemput bola membantu pasien tetap fokus pada pemulihan tanpa mengabaikan pemenuhan administrasi kependudukan.

Siapa yang Dapat Membutuhkan Layanan JEBOLANTAS?

  • Warga yang sedang sakit berat atau menjalani perawatan dan sulit datang ke lokasi pelayanan.
  • Warga lanjut usia dengan keterbatasan mobilitas.
  • Penyandang disabilitas yang memerlukan dukungan pelayanan khusus.

Pelaksanaan layanan perlu disesuaikan dengan hasil koordinasi dan verifikasi pihak terkait. Warga atau keluarga dapat menyampaikan kondisi serta kebutuhan perekaman agar layanan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Cara Mengajukan Layanan Perekaman Khusus

  1. Hubungi pihak kelurahan sesuai domisili warga.
  2. Sampaikan bahwa warga membutuhkan layanan perekaman khusus karena sakit berat, lanjut usia, atau disabilitas.
  3. Berikan informasi kondisi dan lokasi warga untuk keperluan koordinasi.
  4. Ikuti arahan petugas mengenai verifikasi serta jadwal pelayanan.

Identitas Kependudukan adalah Hak Setiap Warga

Kehadiran JEBOLANTAS menunjukkan komitmen pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan responsif. Kondisi kesehatan maupun keterbatasan mobilitas tidak seharusnya membuat warga kehilangan kesempatan untuk memperoleh identitas kependudukan yang valid.

Mari saling peduli. Jika ada warga di lingkungan Anda yang membutuhkan perekaman KTP-el khusus—baik karena lanjut usia, sakit berat, maupun disabilitas—segera hubungi pihak kelurahan agar kebutuhan tersebut dapat dikoordinasikan melalui layanan JEBOLANTAS.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.