Mudahkan Remaja Miliki Identitas, Disdukcapil Kota Serang Buka Layanan Perekaman KTP Pemula
SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai wujud nyata dari semangat "BerAKHLAK" dan "Bangga Melayani Bangsa", Disdukcapil kembali menyelenggarakan layanan khusus Perekaman KTP-el bagi Pemula.
Layanan ini ditujukan khusus bagi warga Kota Serang yang baru memasuki usia wajib KTP (17 tahun) atau warga yang belum pernah melakukan perekaman data identitas kependudukan sama sekali.
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Untuk memberikan kemudahan bagi pelajar atau warga yang memiliki kesibukan di hari kerja, layanan ini dilaksanakan pada akhir pekan:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 04 April 2026
- Lokasi: Kantor Disdukcapil Kota Serang
Komitmen Pelayanan Prima
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif jemput bola untuk memastikan seluruh warga Kota Serang memiliki dokumen kependudukan yang sah. Dengan memiliki KTP-el, warga pemula akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik lainnya, seperti pengurusan SIM, perbankan, hingga partisipasi dalam agenda demokrasi mendatang.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi warga yang ingin mengetahui persyaratan dokumen yang harus dibawa (seperti Fotokopi Kartu Keluarga) atau informasi teknis lainnya, dapat memantau kanal resmi Disdukcapil Kota Serang melalui:
- Instagram: @disdukcapilkotaserang
- Website Resmi: disdukcapil.serangkota.go.id
- Layanan Cepat: Scan QR Code yang tertera pada poster resmi untuk informasi instan.
Yuk, bagi kamu warga Kota Serang yang sudah memasuki usia 17 tahun, segera manfaatkan layanan ini. Identitas jelas, warga cerdas!