Logo loader

Membangun Kebahagiaan yang Legal: Disdukcapil Kota Serang Fasilitasi Pencatatan Sipil Perkawinan

SERANG – Komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus diwujudkan. Kali ini, kebahagiaan menyelimuti pasangan James Gultom & Gesti Syahfitri yang telah resmi mencatatkan perkawinan mereka secara sipil pada hari ini di kantor Disdukcapil Kota Serang.

Pencatatan sipil perkawinan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah penting bagi setiap pasangan untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara. Dengan terbitnya Akta Perkawinan, pasangan suami istri mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya di masa depan.

Pelayanan Prima dengan Semangat BerAKHLAK

Sesuai dengan core values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), Disdukcapil Kota Serang terus berupaya mempermudah akses layanan bagi warga. Proses pencatatan dilakukan dengan transparan, cepat, dan tanpa biaya, sebagai bentuk nyata dari jargon "Bangga Melayani Bangsa".

"Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang proaktif melakukan pencatatan sipil. Hal ini sangat membantu dalam pemutakhiran data kependudukan di Kota Serang," ujar perwakilan petugas layanan.

Pentingnya Akta Perkawinan

Bagi masyarakat Kota Serang, memiliki Akta Perkawinan memiliki banyak manfaat, di antaranya:

  1. Legalitas Hukum: Memberikan status hukum yang jelas bagi suami, istri, dan anak.
  2. Pengurusan Dokumen: Syarat utama pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, Akta Kelahiran anak, hingga paspor.
  3. Jaminan Sosial: Mempermudah pengurusan asuransi, perbankan, dan hak waris.

Keluarga besar Disdukcapil Kota Serang mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada James Gultom & Gesti Syahfitri. Semoga menjadi keluarga yang harmonis dan penuh berkah.

Bagi warga Kota Serang lainnya yang ingin melakukan pencatatan sipil atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan kependudukan, silakan kunjungi kantor kami atau ikuti akun media sosial resmi kami di @disdukcapilkotaserang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.