Logo loader

Layanan Prima: Disdukcapil Kota Serang Resmikan Pencatatan Perkawinan Pasangan Pardamean Sinaga dan Verawati Sisuana

KOTA SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Bertempat di ruang pelayanan Disdukcapil, pasangan Pardamean Sinaga dan Verawati Susiana secara resmi telah melaksanakan prosesi pencatatan sipil atas pernikahan mereka.

Kegiatan pencatatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya. Dengan senyum bahagia, pasangan ini menandatangani dokumen akta perkawinan di hadapan petugas pencatatan sipil.

Pentingnya Legalitas Pernikahan di Mata Negara

Pencatatan perkawinan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah krusial bagi pasangan suami istri. Dengan memiliki Akta Perkawinan yang sah dari Disdukcapil, pasangan Pardamean dan Verawati kini mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti:

  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru: Perubahan status menjadi suami-istri secara sistem.
  • Hak Ahli Waris: Perlindungan hukum terkait hak waris di masa depan.
  • Administrasi Anak: Mempermudah pembuatan Akta Kelahiran anak dengan status hukum yang jelas.

Apresiasi Kesadaran Administrasi Kependudukan

Pihak Disdukcapil Kota Serang mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pardamean dan Verawati. Kesadaran masyarakat untuk segera mencatatkan perkawinan setelah pemberkatan agama sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan (Adminduk).

"Kami sangat mengapresiasi warga yang proaktif mengurus dokumen kependudukannya. Ini adalah bentuk ketaatan sipil yang akan memberikan ketenangan bagi keluarga itu sendiri di kemudian hari," ujar salah satu petugas di lokasi.

Di akhir prosesi, pasangan ini berfoto bersama di photo booth resmi Disdukcapil dengan membawa Akta Perkawinan mereka yang baru saja diterbitkan. Momen ini menjadi simbol dimulainya lembaran baru kehidupan mereka yang telah diakui sepenuhnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.