Kejar Target Adminduk, Disdukcapil Kota Serang Buka Layanan Perekaman KTP Pemula di Hari Libur
SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Disdukcapil kembali menggelar layanan khusus Perekaman KTP-el bagi Pemula untuk memfasilitasi warga yang baru memasuki usia wajib KTP.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga Kota Serang, khususnya para remaja dan pelajar yang memiliki kesibukan di hari kerja, tetap bisa mendapatkan hak administrasi kependudukannya dengan mudah dan cepat.
Inisiatif di Hari Libur
Kegiatan yang berlangsung di kantor Disdukcapil Kota Serang ini terlihat dipadati oleh antusiasme warga. Dibukanya layanan pada hari Sabtu merupakan strategi jemput bola agar target perekaman nasional dapat tercapai tepat waktu, sekaligus mengurangi penumpukan antrean pada hari kerja biasa.
"Pelayanan ini ditujukan bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun atau baru pertama kali membuat KTP (Pemula). Kami ingin memastikan tidak ada warga yang terhambat urusan sekolah atau kerjanya hanya karena ingin mengurus KTP," tulis perwakilan Disdukcapil dalam keterangan medianya.
Proses Cepat dan Transparan
Melalui semangat BerAKHLAK dan semboyan #banggamelayanibangsa, petugas di lapangan memastikan proses perekaman mulai dari pemotretan foto, pengambilan sidik jari, hingga pemindaian retina mata berjalan dengan lancar dan transparan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman, cukup membawa dokumen persyaratan utama seperti:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Berusia minimal 17 tahun (atau menjelang 17 tahun).
- Menggunakan pakaian rapi dan sopan (disarankan berkerah).
Akses Informasi Lebih Lanjut
Bagi warga Kota Serang yang belum sempat hadir, Disdukcapil mengimbau untuk terus memantau informasi jadwal layanan melalui kanal resmi berikut:
- Instagram: @disdukcapilkotaserang
- Website: disdukcapil.serangkota.go.id
- Scan QR Code: Tersedia pada poster resmi untuk informasi alur layanan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan tingkat kepemilikan KTP-el di Kota Serang terus meningkat, memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik lainnya seperti kesehatan, perbankan, dan pendidikan.