Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Pastikan Legalitas Perkawinan Pasangan Hardo Debataraja dan Kristiani Mahulae

KOTA SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Bertempat di kantor pelayanan Disdukcapil Kota Serang, telah dilaksanakan proses pencatatan sipil perkawinan bagi pasangan Hardo Debataraja dan Kristiani Mahulae.

Pencatatan ini merupakan langkah krusial bagi setiap pasangan untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara atas pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama. Dengan diterbitkannya Akta Perkawinan, pasangan tersebut kini memiliki kepastian hukum yang kuat serta kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya di masa depan.

Pentingnya Pencatatan Sipil Perkawinan

Pencatatan sipil bukan sekadar formalitas administratif. Kehadiran dokumen resmi seperti Akta Perkawinan berfungsi untuk:

  • Memberikan Perlindungan Hukum: Menjamin hak-hak suami, istri, maupun anak di mata hukum negara.
  • Tertib Administrasi Kependudukan: Memudahkan pemutakhiran data pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status yang telah diperbarui.
  • Akses Layanan Publik: Menjadi syarat utama dalam pengurusan berbagai layanan, mulai dari jaminan sosial hingga administrasi perbankan.

Komitmen Pelayanan BerAKHLAK

Sejalan dengan core values ASN "BerAKHLAK" dan semboyan "Bangga Melayani Bangsa", Disdukcapil Kota Serang terus berupaya mempermudah prosedur layanan kependudukan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala Disdukcapil Kota Serang menyampaikan apresiasinya kepada warga yang sadar akan pentingnya legalitas kependudukan. "Kami mengucapkan selamat kepada pasangan Hardo Debataraja dan Kristiani Mahulae. Semoga dengan tercatatnya pernikahan ini secara negara, dapat memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan administrasi kedepannya," ujarnya.

Bagi warga Kota Serang lainnya yang ingin mengurus pencatatan sipil, dapat langsung mengunjungi kantor layanan kami atau memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi di @disdukcapilkotaserang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.