Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Lakukan Aksi "Jebolantas": Perekaman Adminduk Lansia Langsung ke Rumah Warga di Warung Jaud

SERANG – Komitmen Pemerintah Kota Serang dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang merata terus dibuktikan. Pada Senin, 12 Januari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang melaksanakan kegiatan "Jebolantas" (Jemput Bola Pelayanan Terbatas) khusus bagi warga lanjut usia (lansia) di wilayah Kelurahan Warung Jaud.

Pelayanan Tanpa Batas Ruang

Kegiatan ini difokuskan untuk menjangkau warga lansia yang memiliki keterbatasan fisik atau sedang sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor kecamatan maupun kantor Disdukcapil.

Dalam aksi yang berlangsung di Kelurahan Warung Jaud tersebut, petugas Disdukcapil mendatangi langsung rumah-rumah warga (door-to-door). Dengan membawa peralatan perekaman biometrik portabel, petugas melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan iris mata bagi lansia yang belum memiliki atau perlu memperbarui KTP elektronik.

Implementasi Nilai "BerAKHLAK"

Aksi jemput bola ini merupakan manifestasi nyata dari core values ASN, yakni BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta semangat Bangga Melayani Bangsa.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Kota Serang, tanpa terkecuali, mendapatkan hak akses kependudukannya. Faktor usia dan kesehatan tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memiliki dokumen negara," ujar perwakilan tim pelaksana di lapangan.

Sinergi untuk Data yang Akurat

Melalui kegiatan ini, diharapkan data kependudukan di Kota Serang semakin akurat dan valid. Dokumen kependudukan yang lengkap bagi lansia sangat krusial, terutama untuk mengakses berbagai layanan pemerintah lainnya seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, dan program kesejahteraan lansia.

Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga lansia atau tetangga dengan kondisi serupa dan membutuhkan layanan perekaman di rumah, dapat menghubungi pihak Kelurahan setempat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Serang.

Informasi Lebih Lanjut:

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.