Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Fasilitasi Pencatatan Sipil Perkawinan Pasangan Bisuk Hasiholan Panggabean dan Flora Sinamo

KOTA SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kali ini, kebahagiaan menyelimuti pasangan Bisuk Hasiholan Panggabean dan Flora Sinamo yang telah resmi mencatatkan perkawinan mereka secara sipil.

Kegiatan pencatatan sipil ini merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan status sipil bagi setiap warga negara yang telah melangsungkan pernikahan. Bertempat di kantor Disdukcapil Kota Serang, pasangan tersebut secara simbolis menerima kutipan Akta Perkawinan serta dokumen kependudukan terbaru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui.

Pentingnya Pencatatan Sipil

Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan:

  • Legalitas Hukum: Menjamin hak-hak suami, istri, dan anak di mata hukum negara.
  • Kemudahan Layanan Publik: Mempermudah pengurusan dokumen lain seperti paspor, asuransi, perbankan, hingga hak waris.
  • Integrasi Data: Memastikan database kependudukan nasional tetap akurat dan mutakhir.

Komitmen Pelayanan BerAKHLAK

Sejalan dengan semangat Core Values ASN BerAKHLAK dan semboyan "Bangga Melayani Bangsa", Disdukcapil Kota Serang senantiasa berusaha menghadirkan proses yang transparan, cepat, dan mudah bagi masyarakat yang ingin mengurus akta-akta pencatatan sipil.

Pemerintah Kota Serang melalui Disdukcapil mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada pasangan Bisuk Hasiholan Panggabean dan Flora Sinamo. Semoga dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum dalam kehidupan berumah tangga.

Bagi warga Kota Serang lainnya yang ingin melakukan pencatatan sipil, dapat langsung mengunjungi kantor layanan kami atau memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi di @disdukcapilkotaserang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.