Wujudkan Kepastian Hukum, Disdukcapil Kota Serang Fasilitas Pencatatan Perkawinan bagi Sejumlah Pasangan yang Sudah Melakukan Pernikahan Secara Agama
SERANG – Memasuki minggu pertama di tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam melegalkan status perkawinan mereka secara negara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Disdukcapil Kota Serang untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak sipilnya melalui dokumen kependudukan yang sah.
Peresmian Status Hukum Pasangan
Pasangan yang melaksanakan pencatatan pada hari ini yaitu pasangan Pardamean Sinaga & Verawati Susiana. Prosesi pencatatan berlangsung khidmat di kantor Disdukcapil Kota Serang, di mana pasangan suami dan istri melakukan penandatanganan akta perkawinan di hadapan petugas.
Dengan selesainya proses ini, para pasangan tersebut berhak menerima:
-
Akta Perkawinan sebagai bukti sah pernikahan di mata negara.
-
Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan status perkawinan yang telah diperbarui.
-
KTP-el dengan perubahan status perkawinan.
Pentingnya Akta Perkawinan bagi Keluarga
Pencatatan sipil perkawinan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah krusial untuk menjamin hak-hak di masa depan, seperti pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, asuransi, hingga jaminan kesehatan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK yang dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran Disdukcapil Kota Serang dalam melayani masyarakat.
Sebagai instansi yang terus berinovasi, Disdukcapil Kota Serang juga senantiasa menghimbau masyarakat yang telah menikah secara agama untuk segera mencatatkan perkawinannya secara sipil guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Informasi Layanan
Bagi warga Kota Serang yang ingin melakukan pencatatan perkawinan atau layanan adminduk lainnya, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
-
Instagram: @disdukcapilkotaserang
-
Website: disdukcapil.serangkota.go.id