Rekam Biometrik Sebelum Pindah Domisili | Dukcapil Kota Serang
Kenapa Harus Rekam Biometrik Sebelum Pindah Domisili?
Eits, jangan keburu cemberut dulu. Ada alasan penting di balik kewajiban perekaman biometrik sebelum mengurus perpindahan domisili.
Perekaman biometrik—meliputi sidik jari, iris mata, dan foto wajah—menjadi kunci untuk membantu mencegah potensi NIK ganda serta memastikan data penduduk tetap valid dan tunggal dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Nasional.
Langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Justru, biometrik yang sudah terekam membantu menjaga keabsahan, keamanan, dan integrasi data kependudukan ketika Anda berpindah dari daerah asal ke daerah tujuan.
Jangan Sampai KTP-el Baru Tertunda
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan mencabut domisili lama pemohon. Apabila data biometrik belum terekam atau belum terkunci di daerah asal, pencetakan KTP-el baru di daerah tujuan dapat terkendala. Akibatnya, pengurusan administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya berpotensi ikut tertunda.
Karena itu, warga yang berencana pindah domisili disarankan menyelesaikan perekaman biometrik sebelum proses kepindahan dituntaskan.
Dasar Hukum Perekaman Biometrik dan Administrasi Kependudukan
Pelaksanaan administrasi kependudukan memiliki landasan hukum. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; serta
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut mendukung penyelenggaraan data kependudukan yang sah, aman, dan terintegrasi secara nasional.
Lokasi dan Biaya Perekaman Biometrik di Kota Serang
Warga dapat datang ke Kantor Disdukcapil Kota Serang atau kantor kecamatan terdekat untuk memperoleh layanan perekaman biometrik.
Seluruh layanan administrasi kependudukan ini gratis atau tidak dipungut biaya. Hindari perantara yang meminta bayaran dan ikuti arahan petugas resmi di lokasi layanan.
Syarat Perekaman Biometrik
Dokumen yang perlu dibawa atau ditunjukkan meliputi:
- Kartu Keluarga (KK) pemohon; dan
- Akta kelahiran pemohon.
Untuk mengantisipasi perubahan ketentuan layanan, pemohon dapat mengonfirmasi persyaratan dan jadwal operasional kepada kanal resmi Disdukcapil Kota Serang sebelum datang.
Alur Singkat Perekaman Sebelum Pindah Domisili
- Siapkan KK dan akta kelahiran pemohon.
- Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Serang atau kantor kecamatan terdekat.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda akan melakukan perekaman biometrik untuk keperluan administrasi kependudukan atau pindah domisili.
- Ikuti proses pengambilan foto wajah, sidik jari, dan iris mata.
- Pastikan proses perekaman dinyatakan selesai sebelum melanjutkan pengurusan SKPWNI.
Sekalian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Selagi berada di lokasi layanan, Anda juga dapat meminta bantuan petugas untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel. IKD membantu masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara lebih fleksibel dan praktis melalui perangkat digital.
Ikuti proses aktivasi sesuai arahan petugas Dukcapil dan pastikan menggunakan perangkat serta nomor ponsel milik sendiri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perekaman biometrik dipungut biaya?
Tidak. Layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
Apa saja data biometrik yang direkam?
Perekaman mencakup foto wajah, sidik jari, dan iris mata untuk mendukung verifikasi identitas penduduk.
Mengapa biometrik perlu direkam sebelum pindah domisili?
Biometrik diperlukan untuk membantu memastikan identitas dan NIK terverifikasi serta mencegah kendala saat pencetakan KTP-el di daerah tujuan.
Di mana warga Kota Serang dapat melakukan perekaman?
Warga dapat mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Serang atau kantor kecamatan terdekat.
Dokumen apa yang perlu dibawa?
Siapkan Kartu Keluarga dan akta kelahiran pemohon. Konfirmasikan kembali persyaratan terbaru melalui kanal resmi sebelum berkunjung.
Jangan Tunda Perekaman Biometrik
Yuk, selesaikan perekaman biometrik lebih dulu agar pengurusan pindah domisili, KTP-el, administrasi kependudukan, dan layanan publik berikutnya berjalan lebih lancar. Jangan lupa simpan informasi ini dan bagikan kepada teman atau keluarga yang sedang merencanakan pindah domisili.
Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Serang atau kantor kecamatan terdekat. Layanannya 100% gratis.