
Layanan Tambahan Perekaman KTP-EL Pemula Rutin dilaksanakan Setiap Hari Sabtu

Perekaman KTP-EL pemula adalah perekaman KTP-EL yang dilakukan pertama kali bagi penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk. Ketegori tersebut adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 Tahun sebagai informasi untuk perekaman KTP-EL pemula warga/masyarakat bisa membawa dokumen dukung sebagai persyaratan agar perekaman KTP-EL pemula dapat dilaksanakan.
Adapun persyaratan untuk pembuatan/perekaman KTP-EL bagi pemula adalah :
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Ijazah (SD/SMP) sebagai alternatif;
- Pakaian bebas rapi (bukan seragam sekolah atau kaos) saat melakukan perekaman.
Untuk proses/tahapan sebagai berikut :
- Datang ke Kantor Dukcapil:Warga perlu datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan di atas;
- Mengisi Formulir:Warga akan diminta mengisi formulir F-1.02;
- Verifikasi Data:Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database kependudukan.
- Perekaman Data:Data Anda akan direkam secara digital, termasuk foto, tanda tangan, sidik jari, dan scan retina mata;
- Uji Ketunggalan:Setelah data direkam, petugas akan melakukan uji ketunggalan data ke Dukcapil Kemendagri untuk memastikan tidak ada duplikasi data;
- Pencetakan KTP-el:Setelah proses selesai, KTP-el akan dicetak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota serang berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap warga Kota Serang dalam upaya penyelesaian Dokumen Kependudukan agar warga kota Serang mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia yang sah secara perundang-undangan dan masyarakat kota serang tertib secara administrasi kependudukan maka pelayanan tambahan terhadap perekaman KTP-EL pemula rutin dilaksanakan setiap hari sabtu mulai pukul 08.00 sd 13.00 WIB.