Kepala Dinas Disdukcapil Kota Serang Menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Standar Pengarsipan Digital Dokumen Kependudukan Dirjen Dukcapil RI
Pesatnya perkembangan digital merupakan suatu inovasi teknologi yang dapat dipergunakan dalam memproses segala sesuatu dengan lebih praktis hal tersebut membawa dampak yang besar dalam segmen kehidupan yang menuntut akan percepatan penyelesaian suatu kondisi.
Adapun Kelebihan teknologi digital, yakni:
- Data yang ditransmisikan disimpan dari satu tempat ke tempat lain tidak akan terpengaruh oleh cuaca buruk atau noise tertentu karena data ditransmisikan dalam bentuk sinyal digital.
- Sistem komunikasi yang berbeda dapat saling terhubung.
- Biaya perawatan perangkat lebih murah dan mudah.
Pada tanggal 11 s/d 13 September 2024 yang bertempat di Hotel Best Westrn Mangga Dua Hotel & Residen Jakarta Kepala Disdukcapil Kota Serang H. Dul Barid, SE,M.Si dengan didamping oleh Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Serang Choerudin, S.ST,M.Si. menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Standar Pengarsipan Digital Dokumen Kependudukan yang di selenggarakan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia serta berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Dalam Pemaparan Kepala Disdukcapil, Secara garis besar teknologi digital Sudah diimplementasikan untuk pengarsipan dokumen kependudukan di Kota Serang secara digital. Pelaksanaan SIDOK (Sistem informasi E-Dokumen) telah di terapkan Disdukcapil Kota Serang sejak tahun 2017 sistem ini di peruntukan sebelum berkas/dokumen masuk ruang arsip.
Adapun tahapannya dokumen terlebih dahulu akan di inputkan ke aplikasi SIDOK, selain input registrasi Akta Kelahiran aplikasi ini juga mewajibkan upload berkas serta posisi tempat penyimpanan yang kita labelkan sebagai loker (contoh loker 1 dst) tujuannya agar memudahkan petugas letika akan mencari arsip yang dituju sesuai nomor loker yang tertera pada aplikasi SIDOK dan saat ini jumlah total yang sudah terupload dalam aplikasi sidok berjumlah 142.505.
Dalam Rapat Koordinasi Standar Pengarsipan Digital Dokumen Kependudukan dijelaskan pula tentang Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), berdasarkan UU 43/2009 rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara.