Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Lakukan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Warga ODGJ di Kelurahan Pancur

KOTA SERANG – Dalam upaya memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak identitas kependudukan tanpa terkecuali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali melaksanakan layanan "Jemput Bola". Kali ini, fokus layanan diarahkan pada perekaman KTP-el prioritas bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 ini berlokasi di Kelurahan Pancur. Petugas Disdukcapil mendatangi langsung kediaman warga untuk melakukan proses perekaman biometrik mulai dari foto wajah, sidik jari, hingga pemindaian retina.

Kolaborasi Lintas Sektor

Pelaksanaan perekaman prioritas ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan unsur kewilayahan. Dalam dokumentasi kegiatan, terlihat pendampingan dari pihak Kelurahan serta dukungan dari personel TNI (Babinsa) untuk memastikan proses perekaman berjalan dengan lancar dan kondusif.

Kehadiran petugas di lapangan merupakan bentuk nyata dari implementasi nilai BerAKHLAK dan semangat #BanggaMelayaniBangsa. Dengan mendatangi warga yang memiliki keterbatasan mobilitas atau kondisi khusus, negara hadir untuk menjamin setiap warga negara terdata dalam sistem administrasi kependudukan.

Pentingnya Identitas bagi Warga Prioritas

Kepemilikan KTP-el bagi warga ODGJ sangatlah krusial. Identitas resmi ini menjadi kunci utama bagi mereka untuk mendapatkan akses berbagai layanan publik lainnya, seperti:

  • Layanan kesehatan (BPJS/PBI).
  • Bantuan sosial dari pemerintah.
  • Keperluan administrasi perawatan di fasilitas kesehatan.

Komitmen Pelayanan Prima

Disdukcapil Kota Serang berkomitmen untuk terus menyisir warga yang termasuk dalam kategori rentan adminduk, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ di seluruh wilayah Kota Serang. Layanan jemput bola ini diharapkan dapat menghapus hambatan jarak dan fisik yang selama ini dialami oleh warga prioritas.

Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi serupa dan belum memiliki dokumen kependudukan, dapat melaporkan melalui pihak Kelurahan setempat atau menghubungi kanal resmi Disdukcapil Kota Serang.

Informasi Lebih Lanjut:

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.