Logo loader

Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan oleh OPD dalam Implementasi Permendagri No. 17 Tahun 2023

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu, 10 September 2025. Kegiatan ini bertempat di Pondok Makan Sari Banten, Kota Serang.

Sinergi Layanan Publik Berbasis Data

Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah nyata dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan publik. Melalui forum ini, OPD di Kota Serang diharapkan dapat lebih optimal dalam menggunakan data kependudukan sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, maupun peningkatan layanan kepada masyarakat.

Pentingnya Integrasi Data

Dalam rapat tersebut, Disdukcapil Kota Serang menekankan pentingnya integrasi dan validasi data kependudukan agar dapat dimanfaatkan secara luas, baik untuk program pembangunan maupun pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, seluruh OPD dapat menyusun program yang lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.