Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Ikut Serta Dalam Kegiatan Sidang Isbat Nikah Mandiri Massal Terpadu Tahun 2025 Bersama Dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Serang

Serang, 20 Juni 2025 – Tiga instansi pemerintah di Kota Serang berkolaborasi dalam menyelenggarakan kegiatan Sidang Isbat Nikah Mandiri Massal Terpadu Tahun 2025 yang digelar pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Kota Serang, Kementerian Agama Kota Serang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Serang, serta didukung oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Sebanyak 81 Pasangan suami istri mengikuti sidang isbat yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kekuatan hukum terhadap pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi oleh negara (nikah siri). Melalui sidang ini, pasangan dapat memperoleh dokumen hukum yang sah sebagai dasar penerbitan administrasi kependudukan.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Kota Serang turut memberikan layanan langsung di tempat, mulai dari pembaruan data pada Kartu Keluarga (KK), pencetakan KTP-Elektronik dengan status perkawinan terbaru, hingga penerbitan Akta Perkawinan berdasarkan putusan sidang yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama.

Lebih dari itu, Disdukcapil juga membuka layanan pencatatan untuk anak-anak yang lahir dari pasangan nikah siri. Sebelum adanya putusan isbat, anak dari pernikahan siri hanya bisa dicatatkan dengan nama ibu saja. Melalui kegiatan ini, pasangan yang telah sah secara hukum negara kini dapat mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran anak, sehingga hak-hak hukum dan sipil anak dapat dilindungi secara menyeluruh.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap hak keluarga dan anak. Kolaborasi lintas sektor seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut guna mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dan lengkap, terutama bagi warga yang belum terjangkau oleh layanan reguler.

Disdukcapil Kota Serang mengapresiasi keterlibatan semua pihak yang telah bekerja sama dalam mewujudkan pelayanan terpadu ini dan siap untuk mendukung langkah-langkah strategis dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang inklusif di Kota Serang.

Β 

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Kunjungi:
πŸ“ Disdukcapil Kota Serang
Jl. Jendral Sudirman No.3, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten
πŸ• Jam Pelayanan : Senin – Kamis, pukul 08:00 – 15:00 WIB
          Jum’at, pukul 08:00 – 16:00 WIB
πŸ“ž Layanan WhatsApp Pengaduan : 0812-2886-9645

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.