Logo loader

Disdukcapil Kota Serang Hadirkan Fitur Live Chat Pada Website

Dalam upaya mempercepat penyelesaian akan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat kota serang pada khususnya dan masyarakat di luar kota serang pada umumnya Disdukcapil Kota Serang terus berupaya berinovasi memberikan pelayanan yang cepat dan mudah, seperti diketahui bersama bahwasanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan mekanisme ataupun persyaratan ketika akan membuat dokumen kependudukan oleh karena itu Disdukcapil Kota Serang Menghadirkan Fitur Live Chat pada Website https://disdukcapil.serangkota.go.id/ sehingga memudahkan masyarakat untuk berinteraksi tanpa harus datang ke Disdukcapil Kota Serang.

Adapun fungsi fitur live chat antara lain :

  1. Menyediakan cara dan wadah untuk berkomunikasi secara langsung dan cepat antara pengunjung website dengan petugas Disdukcapil.
  2. Mempermudah pengunjung website dalam mengajukan pertanyaan seputar administrasi kependudukan, persyaratan atau menyampaikan masalah terkait dokumen kependudukan sehingga dapat langsung direspon oleh petugas Disdukcapil Kota Serang.
  3. Memperlancar dan mempermudah Komunikasi karena hanya dengan menggunakan browser pada perangkat hand phone sehingga fitur ini dapat diakses oleh siapapun dan kapanpun sesuai kebutuhan.

Dapat diinformasikan pula selain fitur live chat website Disdukcapil Kota Serang juga  mempunyai kanal layanan online dengan memanfaatkan aplikasi wa online seperti :

  • Wa KTP-EL;
  • WA KK dan Surat Pindah;
  • WA Akte Kelahiran dan Kematian;
  • WA Pengaduan.

No WA tersebut dapat diakses dengan mengunjungi halaman website https://disdukcapil.serangkota.go.id/ pada menu bar klik HUBUNGI KAMI.

Waktu operasional pelayanan pada fitur live chat adalah pukul 08.00 – 15.00 wib dan bagi pengunjung website yang belum terlayani/respon maka diharapkan untuk menginputkan alamat email sehingga petugas Disdukcapil Kota Serang dapat membalas pesan chat via email.

Upaya menghadirkan fitur live chat pada website ini senada dengan arahan Wali Kota Serang bahwa pelayanan publik harus mudah dan cepat maka kami harapkan dengan adanya fitur ini dapat lebih mendekatkan Disdukcapil Kota Serang dengan masyarakat. (ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang H.Dul Barid,SE.,M.Si).   

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.