Logo loader

Wujudkan Legalitas Keluarga, Disdukcapil Kota Serang Fasilitasi Pencatatan Sipil Perkawinan Perdi & Juli

KOTA SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kembali memberikan pelayanan prima dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kali ini, kebahagiaan menyelimuti pasangan Perdi Hutagalung dan Juli Masmelati yang telah resmi mencatatkan perkawinan mereka secara sipil pada Selasa (28/04).

Pencatatan sipil perkawinan ini merupakan langkah krusial bagi setiap pasangan untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara. Dengan terbitnya Akta Perkawinan, pasangan bukan hanya sah secara administrasi, tetapi juga mempermudah pengurusan dokumen turunannya seperti Kartu Keluarga (KK) terbaru dan perubahan status pada KTP-el.

Pentingnya Legalitas Dokumen Kependudukan

Pencatatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi. Melalui layanan di Disdukcapil, pasangan suami istri mendapatkan kepastian hukum yang akan sangat berguna untuk berbagai urusan di masa depan, mulai dari pengurusan hak waris, asuransi, hingga pembuatan akta kelahiran anak nantinya.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk segera mengurus dokumen kependudukannya. Hal ini sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan misi kami untuk memberikan pelayanan yang membanggakan bangsa," ujar perwakilan Disdukcapil Kota Serang.

Proses Cepat dan Transparan

Pasangan Perdi dan Juli mengungkapkan rasa syukur atas kemudahan layanan yang diberikan. Proses verifikasi hingga penyerahan dokumen fisik berlangsung transparan dan efisien, menunjukkan transformasi layanan digital dan manual di Kota Serang yang semakin baik.

Disdukcapil Kota Serang terus mengimbau bagi warga lainnya yang telah melangsungkan perkawinan namun belum mencatatkan secara sipil, agar segera mendatangi kantor pelayanan atau memanfaatkan kanal layanan digital yang tersedia.

Selamat kepada Perdi Hutagalung & Juli Masmelati atas persatuannya!

Mari wujudkan Kota Serang yang tertib administrasi kependudukan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai alur dan syarat pencatatan sipil, silakan kunjungi media sosial resmi kami di @disdukcapilkotaserang.

#DisdukcapilKotaSerang #KotaSerang #PencatatanSipil #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.