Logo loader

Sinergi Lintas Sektor: Disdukcapil, Dinsos, Dinkes dan Disdik Kota Serang Gelar Layanan Inklusif di SKHN 02 Kota Serang

SERANG – Semangat kolaborasi antar-instansi ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Serang dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pada Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di SKHN 02 Kota Serang, dilaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Penyandang Disabilitas yang melibatkan sinergi empat instansi besar.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang.

Kolaborasi untuk Pelayanan Publik yang Holistik

Langkah bersama ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi demi kemudahan masyarakat. Masing-masing dinas memberikan peran strategisnya:

  • Disdukcapil: Melakukan perekaman dan pemutakhiran data kependudukan (KK, KTP-el, KIA).

  • Dinas Sosial: Melakukan verifikasi data untuk integrasi bantuan sosial agar tepat sasaran.

  • Dinas Kesehatan: Memberikan asesmen atau pemeriksaan kesehatan dasar bagi para siswa disabilitas.

  • Dinas Pendidikan: Memfasilitasi koordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua murid di lingkungan SKHN.

Wujudkan Kota Serang yang Ramah Disabilitas

Kegiatan ini selaras dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya pada poin Kolaboratif, di mana setiap instansi membangun kerja sama yang sinergis untuk memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik.

"Kehadiran kami di sini secara bersama-sama adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya adik-adik kita yang berkebutuhan khusus, mendapatkan layanan yang paripurna—mulai dari identitasnya, jaminan sosialnya, hingga akses kesehatannya," ujar salah satu perwakilan tim pelaksana di lapangan.

Dengan adanya data yang terintegrasi antar-OPD ini, diharapkan program-program strategis Pemerintah Kota Serang di masa depan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara lebih presisi.


Informasi Layanan Terpadu:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan jemput bola bagi disabilitas, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi:

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.