Disdukcapil Kota Serang Hadirkan Layanan Jebolantas bagi Warga Disabilitas dan Lansia di Taktakan
Disdukcapil Kota Serang Hadirkan Layanan Jebolantas bagi Warga Disabilitas dan Lansia di Taktakan
SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus memperkuat komitmen pelayanan publik yang inklusif melalui program Jebolantas atau Jemput Bola Layanan Prioritas. Pada Rabu, 20 Mei 2026, tim Disdukcapil Kota Serang turun langsung ke wilayah Kecamatan Taktakan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga disabilitas dan lanjut usia yang membutuhkan layanan khusus.
Program ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan setiap warga Kota Serang memperoleh hak atas dokumen kependudukan tanpa terkendala kondisi fisik, kesehatan, maupun jarak layanan. Melalui layanan jemput bola, masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke loket pelayanan tetap dapat mengakses perekaman KTP-el, pemutakhiran Kartu Keluarga (KK), serta layanan administrasi kependudukan lainnya secara lebih mudah.
Wujud Pelayanan BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa
Layanan Jebolantas Disdukcapil Kota Serang dilaksanakan dengan semangat Core Values ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Semangat ini sejalan dengan semboyan Bangga Melayani Bangsa, terutama dalam memberikan pelayanan yang proaktif, humanis, dan responsif bagi kelompok rentan.
Melalui program ini, petugas membawa perangkat perekaman biometrik mobile, laptop, dan perlengkapan pendukung lainnya langsung ke rumah warga. Dengan demikian, proses layanan dapat dilakukan di tempat tinggal warga secara aman, nyaman, dan gratis tanpa dipungut biaya.
Jenis Layanan yang Dapat Dibantu Melalui Jebolantas
- Perekaman KTP Elektronik atau KTP-el bagi warga yang belum melakukan perekaman.
- Pemutakhiran data Kartu Keluarga atau KK.
- Penerbitan dan pembaruan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan prioritas bagi warga disabilitas, lansia, sakit menahun, atau warga dengan kondisi kesehatan berat.
Menyusuri Pemukiman, Menghadirkan Senyum Warga
Dalam pelaksanaan di Kecamatan Taktakan, tim teknis Disdukcapil Kota Serang mendatangi rumah warga satu per satu. Kehadiran petugas disambut hangat oleh keluarga penerima layanan karena proses pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan tanpa harus membawa warga lansia atau penyandang disabilitas keluar rumah.
Bagi warga penerima layanan, Jebolantas bukan hanya membantu menyelesaikan kebutuhan administratif, tetapi juga menghadirkan rasa diperhatikan dan dilayani. Program ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat semakin dekat, ramah, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus.
Ajakan untuk Anak Muda dan Warga Kota Serang
Disdukcapil Kota Serang juga mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika terdapat tetangga, saudara, atau warga sekitar yang merupakan lansia, sakit menahun, atau penyandang disabilitas dan belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, masyarakat dapat membantu menyampaikan informasi tersebut kepada aparatur setempat atau kanal resmi Disdukcapil Kota Serang.
Cara Mengajukan Layanan Prioritas Jebolantas
- Melalui aparatur setempat. Masyarakat dapat melaporkan data warga yang membutuhkan layanan kepada Ketua RT, RW, atau pihak kelurahan agar dapat dikoordinasikan secara kolektif dengan Disdukcapil Kota Serang.
- Melalui kanal digital resmi. Masyarakat dapat mengirimkan laporan atau pesan langsung melalui media sosial resmi Disdukcapil Kota Serang dengan menyertakan nama, alamat lengkap, serta kondisi riil warga yang membutuhkan layanan.
Saluran Informasi Resmi
- Instagram: @disdukcapilkotaserang
- TikTok: @disdukcapilkotaserang
- Mitra Digital: SerangDigital
Pelayanan Adminduk Gratis untuk Kota Serang yang Lebih Inklusif
Melalui Jebolantas, Disdukcapil Kota Serang terus berupaya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang mudah diakses, gratis, dan berkeadilan. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas dan lansia, memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi hak dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.